Genjot PAD, Bengkulu Selatan Resmi Berlakukan Pajak PBJT 10 Persen Berbasis Digital

I

Isman

Senin, 27 Juli 2026 | 15:52 WIB

Genjot PAD, Bengkulu Selatan Resmi Berlakukan Pajak PBJT 10 Persen Berbasis Digital
Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Bengkulu Selatan, Eva Diana, SH, bersama staf melakukan sosialisasi di salah satu sektor strategis dalam rangka sosialisasi pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

MANNA, AmiraRiau.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan mengintensifkan sosialisasi pemberlakuan Pajak Barang dan Jasa Pertentu (PBJT) sebesar 10 persen.

Kebijakan penyesuaian dan penataan pajak daerah ini menyasar sektor-sektor usaha strategis, khususnya penyedia jasa makanan dan minuman (kuliner) serta jasa perhotelan di seluruh wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan, 
Dr. E. Edwin Permana, S.T., M.T., M.M., menegaskan langkah ini diambil pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai akselerasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, dengan tetap berpijak teguh pada regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Guna memastikan efektivitas pemungutan pajak serta meminimalisasi potensi kebocoran, Bapenda Bengkulu Selatan turut menyiagakan ekosistem aplikasi pembayaran pajak secara digital.

"Penggunaan sistem transaksi elektronik ini dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, serta fleksibilitas bagi para pelaku usaha (wajib pajak) dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban perpajakannya secara akuntabel," ujarnya.

Sosialisasi aktif terus digencarkan petugas di lapangan agar para pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan pengelola perhotelan dapat memahami tatacara penghitungan serta mekanisme pelaporan berbasis aplikasi berbasis sistem digital tersebut.*

Penulis: DL

Editor: Isman