PEKANBARU, AmiraRiau.com – Transparansi, perlindungan hak masyarakat, dan pembagian manfaat yang berkeadilan menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan Green For Riau Initiative. Komitmen tersebut menjadi salah satu fokus dalam High Level Meeting Green For Riau Initiative yang berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru, Senin (7/9/2026).
Pemprov Riau menilai penguatan tata kelola diperlukan agar setiap aksi penurunan emisi tidak hanya dapat diukur dan dipertanggungjawabkan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Pemprov Riau meluncurkan website Green For Riau serta sistem FGRM yang dirancang untuk memperkuat keterbukaan informasi dan menyediakan mekanisme penyampaian pengaduan bagi masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan peluncuran website Green For Riau dan sistem FGRM merupakan bagian dari upaya Pemprov Riau membangun tata kelola program yang semakin terbuka.
“Hari ini kita memperkuat komitmen terhadap transparansi melalui peluncuran website Green For Riau dan sistem FGRM. Keduanya menjadi ruang bersama untuk informasi, pengetahuan, komunikasi, serta penyampaian pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Syahrial menegaskan bahwa manfaat dari aksi iklim harus dikelola secara adil dengan mempertimbangkan kontribusi para pihak dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pemprov Riau, lanjutnya, juga berkomitmen menyusun Benefit Sharing Plan secara partisipatif dengan memperhatikan prinsip FPIC dan safeguards.
“Kita ingin memastikan manfaat yang dihasilkan dari aksi iklim tidak hanya tercermin dalam angka penurunan emisi. Manfaat tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat secara adil, proporsional, dan inklusif,” tegasnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan Iklim Kementerian Kehutanan, Haruni Krisnawati, mengatakan perlindungan hak masyarakat menjadi unsur penting dalam menjaga integritas pelaksanaan REDD+ berbasis yurisdiksi.
Masyarakat adat dan masyarakat lokal, kata dia, perlu memperoleh ruang partisipasi yang bermakna sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program.
“Hak-hak masyarakat adat dan masyarakat lokal perlu dihormati dalam setiap tahapan pelaksanaan program. Partisipasi mereka juga harus dilakukan secara bermakna melalui mekanisme safeguards yang jelas dan sesuai ketentuan,” katanya.
Haruni juga menekankan pentingnya penerapan Free, Prior and Informed Consent (FPIC), mekanisme pengaduan, serta pembagian manfaat yang transparan dan berkeadilan. Menurutnya, sistem informasi yang dibangun tidak cukup hanya menyediakan data, tetapi juga harus mampu menyampaikan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
“Masyarakat harus memperoleh informasi yang mudah dipahami dan memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang jelas. Mereka juga perlu mengetahui bagaimana manfaat program ditentukan dan dibagikan secara transparan serta adil,” ujarnya.***