Gubri Serahkan Putusan ke Mendagri Soal Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar

PEKANBARU- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta Ketua DPRD Kota Pekanbaru dan Ketua DPRD Kabupaten Kampar, untuk mengajukan tiga nama calon Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar paling lambat 6 April 2023.

Selain DPRD kedua kabupaten kota itu, Kemendagri juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dalam hal ini Gubernur Riau untuk mengusulkan nama-nama Pj Walikota Pekanbaru dan Bupati Kampar.

Hal itu karena masa jabatan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun dan Pj Bupati Kampar, Kamsol berakhir pada Mei 2023. Sebab SK Pj kepala daerah hanya berlaku selama satu tahun sejak dilantik pada 2022 lalu.

Terkait hal itu, Gubernur Riau, Syamsuar saat dikonfirmasi soal usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar, masih enggan berkomentar.

“Jangan tanya ke saya, tanya ke Kemendagri, bukan saya yang memutuskan,” kata Gubernur singkat.Rabu (4/4/2023) saat dilansir Cakaplah.com

Diketahui, usulan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar paling lambat 6 April 2023. Setelah diusulkan, selanjutnya nanti pemerintah pusat yang akan menentukan siapa Pj Walikota maupun Pj Bupati Kampar, yang akan melanjutkan kepemimpinan sampai ditetapkannya kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus mengatakan, jika pihaknya telah menerima surat dari Kemendagri untuk penunjukan Pj Walikota Pekanbaru dan Pj Bupati Kampar. Karena surat usulan itu, selain dari Pemprov Riau juga dari DPRD kabupaten/ kota ke Kemendagri.

“Iya, kita sudah menerima ada dua surat, satu ke Gubernur dan satu surat lagi ke DPRD kabupaten /kota, yakni Kampar dan Pekanbaru,” kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, untuk usulan Pj Bupati dan Walikota, totalnya ada sembilan nama. Tiga nama usulan gubernur, tiga nama usulan DPRD kabupaten/kota, dan tiga nama usulan dari kementerian.

“Komposisinya tiga dari gubernur tiga dari DPRD dan tiga dari Kemendagri, total ada 9 nama yang bisa diajukan. Ini karena ada diskresi pemerintah terkait dengan usulan Pj. Nanti akan ada tim penilai dari Presiden siapa Pj yang ditunjuk,”Ungkap Firdaus.(Ady)

gambar