H. Achmad Pastikan Tidak Maju Dalam Pilgubri 2024

H. Achmad Pastikan Tidak Maju Dalam Pilgubri 2024
Dr. H. Achmad, M.Si.|Dr. H. Achmad, M.Si.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mantan Bupati Rokan Hulu yang juga anggota DPR RI Achmad memastikan tidak ikut maju dalam Pemilihan Gubernur Riau November 2024 mendatang. Hal ini disampaikan Achmad setelah menghadiri Halal Bi Halal Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Senin (29/4/2024).

Menurut Achmad kepada AmiraRiau.com, melihat aturan saat ini dirinya tidak ada rencana untuk maju menjadi calon gubernur apalagi harus mundur dari anggota DPR RI kecuali aturan tersebut ada perubahan.

"Saya tidak ikut jadi calon gubernur Riau mengingat aturan sekarang yang harus mundur dari anggota DPR RI, kecuali aturan itu berubah," ujar Achmad singkat

Sebagaimana diketahui, sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang undang UU Pilkada no 10 tahun 2016 menyatakan bahwa bagi calon kepala daerah yang mengikuti pilkada harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada.

Namun di sisi lain, menurut putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024, dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terkait status calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional pada dirinya yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon legislatif terpilih yang bersangkutan.

Sehingga, menurut putusan tersebut, bagi calon legislatif terpilih, tidak ada kewajiban baginya untuk mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai peserta pilkada. Apabila berkaca pada waktu pelaksanaan, bagi calon anggota DPR dan DPD terpilih, waktu pelantikannya akan diselenggarakan pada 1 Oktober 2024.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index