H. Syahrul Pastikan Semua Bacaleg DPC PDI Perjuangan Siak Lolos

PERAWANG- Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Siak, H. Syahrul, S.IP.,M.Si, memastikan semua bacalegnya lolos verifikasi administrasi dan bisa mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

“Semua Bacaleg kita lolos. Kalau ada kekurangan sedikit itu wajar, tapi sudah serta dalam proses perbaikan,” ujarnya saat berada di Kecamatan Tualang, Perarang, Siak, Selasa (27/6/2023).

H. Syahrul juga berkeyakinan bahwa semua Bacaleg DPC PDI Perjuangan Siak dalam kondisi baik-baik saja dan siap tempur di Pileg 2024.

“Target kita di Siak 10 kursi. Oleh karena itu, semua harus dalam situasi siap tempur menghadapi Pileg 2024,” kata H. Syahrul.

H.Syahrul menghimbau agar semua Bacaleg DPC PDI Perjuangan Siak terus menjaga situasi kondusif dan selalu berusaha mendekatkan diri dengan masyarakat, terutama pada daerah pemilihan masing-masing.

“Jaga kekompakan dan jaga situasi agar selalu aman dan kondusif,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap dugaan penyebab tingginya jumlah bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI Pemilu 2024 yang dokumen persyaratannya tidak lolos verifikasi administrasi. Menurut KPU, ada dua faktor penyebab.

Dilansir Republika online, pertama, partai politik dan bacaleg terkendala waktu menyiapkan berkas. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya menetapkan Peraturan KPU terkait pendaftaran caleg beberapa hari sebelum agenda libur dan cuti bersama Idul Fitri (19-26 April 2023). Adapun pendaftaran bacaleg dibuka pada 1-14 Mei 2023.

Kedua, bacaleg tidak serius mendaftar karena ada isu pergantian sistem pemilihan legislatif (pileg) ketika tahapan pendaftaran berlangsung.

“Iya (bacaleg tidak serius mendaftar) karena menanti kepastian sistem pemilu yang sedang dalam proses judicial review,” kata Idham kepada wartawan, Senin (26/6/2023) malam.

Ketika itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memang sedang menggelar sidang uji materi atas pileg sistem proporsional daftar calon terbuka. MK berkemungkinan ketika itu mengganti sistem pileg menjadi proporsional daftar calon tertutup.

Dalam sistem proporsional tertutup, caleg yang mendapatkan nomor urut atas yang akan memenangkan kursi anggota dewan. Lain halnya dengan sistem proporsional terbuka, di mana semua caleg punya peluang sama untuk menang tergantung jumlah suara yang dikumpulkan.

MK diketahui memutuskan pileg tetap menggunakan sistem proporsional terbuka pada 15 Juli 2023, sebulan setelah pendaftaran bacaleg ditutup.

Idham melanjutkan, ketidakseriusan bacaleg mendaftar itu tampak dari dokumen persyaratan yang diserahkan. “Kami mendapati bacaleg yang dokumen persyaratannya itu menggunakan dokumen persyaratan tahun 2018 (Pemilu 2019),” ujarnya.***

gambar