Hakim MK Terima Permohonan Gugatan PHPU Pilkada Siak, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim MK Saldi Isra

JAKARTA, AmiraRiau.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak yang diajukan oleh pasangan calon incumbent Alfedri dan Husni.

Dalam sidang yang dipimpin hakim saldi Isra digelar, Rabu (5/2/2025) sore di Gedung MK Jakarta, perkara dengan nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dinyatakan dapat diterima.

Ini menjadi salah satu dari tujuh perkara Pilkada pada sesi ketiga hari ini yang tidak ditolak oleh MK, sehingga akan menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ada tujuh perkara yang tidak diucapkan, itu artinya akan lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Hakim MK, Saldi Isra.

Menurut komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto, putusan MK terkait PHPU Siak tersebut diterima dan dilajutkan.

“Perkara 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada pemilihan bupati dan wakil bupati Siak oleh hakim MK dinyatakan permohonan diterima dan lanjut ke pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Untuk selanjutnya Mahkamah Konstitusi telah mengagendakan sidang pemeriksaan lanjutan yang akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam sidang ini, para pihak yang bersengketa diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi dan ahli untuk memperkuat dalil masing-masing.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) Telah Menolak permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah 2024 untuk 5 Daerah di provinsi Riau yakni Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Dumai, Pekanbaru, Rokan Hilir (Rohil), dan Rokan Hulu (Rohul).***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

gambar