BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi para abdi negara dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengesampingkan kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian jadwal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Selatan yang telah didistribusikan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Ir. Susmanto, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah kabupaten.
"Sesuai dengan surat edaran bupati yang telah disampaikan ke seluruh OPD, selama Ramadhan jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB," terang Susmanto, Jumat (20/2/2026).
Salah satu poin penting dalam penyesuaian ini adalah ditiadakannya waktu istirahat siang (ishoma). Dengan skema tanpa jeda tersebut, ASN diperbolehkan pulang lebih awal sehingga memiliki waktu lebih luas untuk mempersiapkan buka puasa bersama keluarga.
Terkait penggunaan pakaian, Pemkab Bengkulu Selatan tidak menetapkan aturan khusus yang bersifat kaku. ASN tetap diwajibkan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) sesuai ketentuan reguler.
"Untuk pakaian tidak ada aturan khusus, sama seperti biasanya. Namun, apabila ada acara atau agenda tertentu yang berkaitan dengan Ramadhan, maka penggunaan pakaian muslim dipersilakan menyesuaikan situasi," tambahnya.
Meskipun ada pemangkasan waktu, Pemkab Bengkulu Selatan menegaskan bahwa semangat dan disiplin ASN tidak boleh kendor. Momentum Ramadhan diharapkan menjadi sarana untuk meningkatkan nilai-nilai spiritualitas yang berdampak positif pada etos kerja yang lebih jujur dan amanah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berupaya menciptakan keseimbangan ideal bagi ASN agar tetap produktif sebagai pelayan masyarakat sekaligus khusyuk dalam menjalankan rukun Islam yang ketiga.***
Penulis: Erlan Saswadi