Hasil Kerja Pansus Pajak Diserahkan ke Pimpinan DPRD, Sugeng: Optimistis Segera Dieksekusi

Sugeng Pranoto, Ketua Pansus Revisi Perda Pajak DPRD Riau. (f: int)

Pekanbaru, AmiraRiau.Com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Pajak DPRD Riau Sugeng Pranoto optimistis Pergub (Peraturan Gubernur) tentang Pajak Daerah bisa dikeluarkan tahun ini, dan masyarakat bisa melakukan mutasi kendaraaan tanpa bayar lagi, baik mutasi dalaam provinsi maupun daari luar provinsi.

“Kita sudah bilang ini ke Gubernur, daan beliau sangat mendukung, karena ini berpengaaruh pada PAD (pendapaatan asli daerah). Makanya, saayaa optimistis ini bisa segera dieksekusi,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Sebelumnya Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil laporan kerja Pansus kepada pimpinan DPRD Riau dalaam rapat paripurna DPRD Riau di Pekanbaru, Senin (11//11/20211).

Hasil kerja Pansus selanjutnya, menurut Sugeng, akan diserahkan ke pimpinaan DPRD Riau dan diteruskan ke Pemprov Riau untuk bisaa dibawa ke Mendagri di Jakarta. “Nanti kan diteken oleh Mendagri, dikasih nomor, kemudian dikembalikaan lagi ke Pemprov Riaau,” katanya, sebagaimana dikutip GoRiau.Com.

Setelah revisi perda itu disetujui, tambah Sugeng, Gubernur akaan membuat peraturan Gubernur Riau (Pergub), yang mengatur secara teknis terkait poin-poin hasil revisi. Termasuk juga soal pengratisaan biaya balik nama kendaaraaan bermotor.

DPRD Riaau resmi membentuk Paansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Paraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang pajak daerah pada Senin (14/6/2021). Perda tersebut menyorot dua persoalan, yaiu terkait PKB (pajak kendaraan bermotor) dan pajak air permukaan (PAP). (ismi)

gambar