Protes Hasil Pemeriksaan BPK Tak Diberikan, Fraksi PDI P DPRD Pekanbaru Keluar Dari Rapat Banggar

A

Alseptri Ady

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:37 WIB

Protes Hasil Pemeriksaan BPK Tak Diberikan, Fraksi PDI P DPRD Pekanbaru Keluar Dari Rapat Banggar

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Pekanbaru memilih keluar (walkout) dari rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu (29/7/2026). 

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 belum dibagikan kepada seluruh anggota Banggar yang membahas pertanggungjawaban APBD.

Keputusan walkout diambil oleh Wakil Ketua Banggar DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Dikky Suryadi bersama anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan, yakni Victor Parulian, Zulkardi, dan Davit Marihot Silaban.

Selain mempersoalkan belum diterimanya salinan LHP BPK, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti ketidakhadiran Ketua TAPD dalam rapat yang membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokumen LHP BPK dalam rapat tersebut hanya diterima oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Pekanbaru. Sementara anggota Banggar dari DPRD disebut belum memperoleh salinan dokumen tersebut.

Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah anggota Banggar dari berbagai fraksi. Beberapa anggota mengaku hingga rapat berlangsung belum menerima LHP BPK Tahun Anggaran 2025 yang menjadi dasar pembahasan pertanggungjawaban APBD.

Anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan Victor Parulian menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi karena LHP BPK merupakan dokumen utama yang menjadi dasar DPRD dalam melakukan pembahasan sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

"Sejak awal kami meminta rapat diskors sampai LHP BPK diberikan kepada seluruh anggota Banggar. Kami juga meminta Ketua TAPD hadir langsung dalam rapat. Namun permintaan itu tidak dipenuhi. Kalau dokumen yang menjadi dasar pembahasan saja tidak kami pegang, lalu apa yang sebenarnya ingin dibahas? Banggar bukan forum seremonial. Setiap anggota harus memiliki akses yang sama terhadap dokumen agar pembahasan berjalan objektif dan berbasis data," ujar Victor.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, kondisi tersebut justru menuntut seluruh anggota Banggar mengetahui secara menyeluruh isi temuan, catatan, dan rekomendasi BPK sebelum memberikan pandangan terhadap pertanggungjawaban APBD.

"Kalau ada catatan dan rekomendasi BPK, DPRD harus mengetahui itu. Di situlah fungsi pengawasan kami berjalan. Jangan sampai kami diminta membahas bahkan menyetujui sesuatu tanpa mengetahui substansi hasil pemeriksaannya," katanya.

Senada dengan itu, anggota Banggar Fraksi PDI Perjuangan Davit Marihot Silaban menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut distribusi dokumen, melainkan berkaitan langsung dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

"LHP BPK adalah instrumen pengawasan DPRD terhadap penggunaan uang rakyat. Ketika anggota Banggar tidak menerima dokumen itu, maka fungsi kontrol legislatif menjadi tidak maksimal. Kami tidak ingin pembahasan pertanggungjawaban APBD hanya menjadi tahapan administratif, tetapi benar-benar mengulas setiap temuan, koreksi, dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada pemerintah daerah," ujar Davit.

Menurutnya, seluruh anggota Banggar memiliki hak yang sama untuk memperoleh dokumen yang menjadi dasar pembahasan. Ia berharap ke depan seluruh dokumen pendukung sudah diterima seluruh anggota sebelum rapat dimulai sehingga proses pembahasan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***

Editor: Alseptri Ady