"Jika sudah memiliki legalitas, tentu akan terdaftar di pemerintah. Dengan demikian akan mendapat perlindungan," ujar Hj. Yuliawati, Politisi Partai Demokrat.
Kata Hj. Yuliawati, baik NIB, sertifikat halal dan sertifikat PIRT saat ini hingga Oktober 2024, masih gratis.
"Pelaku UMKM yang memiliki usaha makanan, harus mempunyai sertifikat halal. Jika akan ada sanksi. Manfaatkan waktu ini untuk memperoleh legalitas yang dibutuhkan, karena masih gratis," ujar Hj. Yuliawati.
Dalam kesempatan tersebut, Hj.Yuliawati memberikan kesempatan kepada yang hadir untuk memberikan masukan serta pertanyaan untuk menambah wawasan para pelaku UMKM.
Tidak hanya pelaku UMKM, Hj. Yuliawati juga mendorong agar kaum perempuan memiliki keterampilan yang kiranya nanti dapat dikembangkan menjadi usaha untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
"Kita siap mendatangkan pelatih agar ibu-ibu dan warga yang lain mempunyai keterampilan. Misalnya membuat piring dari lidi kelapa sawit dan lain sebagainya," ujar Hj. Yuliawati.
Dalam berbagai kesempatan sosialisasi sebekumnya, Hj. Yuliawati juga mendorong agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya dengan memiliki kemasan serta nama yang menarik.(cei)***