PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim Pengawas Ketenagakerjaan resmi membekukan sementara seluruh aktivitas operasional Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) PT RTC yang berlokasi di Jalan Raya Pekanbaru-Bangkinang, Rabu (17/6/2026).
Langkah ekstrem berupa penghentian paksa ini diambil setelah otoritas pengawas menemukan bukti pelanggaran berat terkait pemenuhan legalitas hukum dan kelayakan fasilitas penunjang bagi peserta didik. Operasi penegakan aturan ini digelar menyusul adanya aduan valid dari masyarakat terkait aktivitas komersial lembaga tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam di lokasi sidak, seluruh instrumen persyaratan, izin operasional, dan dokumen legalitas lainnya dari LPK PT RTC terbukti belum memenuhi standardisasi yang diwajibkan oleh negara. Atas dasar pelanggaran fundamental tersebut, kami langsung menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas kelembagaan di sana," tegas Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Roni Rakhmat, Kamis (18/6/2026).
Selain tidak mengantongi dokumen perizinan resmi dari dinas terkait, tim penyidik Disnakertrans Riau yang menyisir area LPK mendapati fakta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pada fasilitas domestik peserta. Pengelola terbukti menyediakan ruang penginapan atau asrama yang dinilai sangat buruk dan jauh dari batas kelayakan huni yang manusiawi.
Roni memaparkan, berdasarkan analisis dokumen internal serta manifes data perusahaan yang disita petugas, LPK swasta ini terdeteksi telah menjalankan bisnisnya secara ilegal dalam kurun waktu yang cukup lama.
Lembaga pelatihan kerja ini dilaporkan telah beroperasi tanpa izin selama kurang lebih satu tahun kalender, selain itu telah melakukan rekrutmen dan melatih sekitar 100 orang peserta didik yang berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Sebagai kekuatan hukum formal pasca-sidak, Tim Pengawas Ketenagakerjaan langsung menerbitkan Berita Acara Penghentian Sementara Kegiatan atau Operasional LPK PT RTC. Surat sanksi administratif tersebut ditandatangani secara berkekuatan hukum oleh JavaScript dua orang fungsionaris Pengawas Ketenagakerjaan, Direktur Keuangan perusahaan terafiliasi, serta diketahui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Riau.
Roni Rakhmat menegaskan bahwa intervensi hukum ini merupakan cerminan dari komitmen Pemprov Riau dalam menertibkan iklim investasi ketenagakerjaan.
Tindakan tegas ini ditujukan untuk memastikan agar seluruh pengelola LPK di Bumi Lancang Kuning patuh pada koridor hukum, memberikan jaminan keselamatan kerja, serta memberikan proteksi hak yang maksimal bagi masyarakat yang ingin mencari sertifikasi keahlian.***