JAKARTA, AmiraRiau.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ungkap hasil investigasi "apartemen mewah" di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Dari hasil investigasi Imipas mengungkap minuman keras (miras) yang ditemukan di apartemen mewah Lapas Cibinong tersebut adalah milik narapidana kasus korupsi Jimmy Masrin.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dia mengatakan miras itu bukan milik Kasi Kamtib (KPLP) Lapas Cibinong Adi Nugroho Nur Wichaksono sebagaimana disebutkan oleh Mashudi, Dirjen Pemasyarakatan yang sudah mundur, dalam rapat di Komisi XIII DPR.
"Yang sebagaimana sudah terlihat di pas fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," tegas Rudi.
Dia mengatakan sosok Jimmy terlihat jelas di kamera. Rudi mengatakan barang-barang di klaster mewah itu juga milik Jimmy.
Berdasarkan pemeriksaan barang bukti perabotan rumah tangga, sofa, spring bed, kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir merupakan barang pribadi milik terpidana korupsi Jimmy Masrin bukan milik Kasi Kamtib sebagaimana yang dikatakan Mashudi dalam rapat DPR RI sebelumnya
Mashudi sendiri sudah mundur buntut kasus ini. Kementerian Imipas juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang, termasuk memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto dari ASN.
Selain itu Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) juga merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali (membatalkan) pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan, mengatakan penarikan kembali PB Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman RI di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
"Malam-malam Barang Mewah milik warga binaan Lapas Cibinong Dipindahkan petugas ke Kandang Sapi, " ujar Rudi menceritakan Kronologinya
Dia menjelaskan hasil investigasinya menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong.
Hasil temuan itu terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.***