PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengambil langkah progresif untuk menata sektor penambangan tak berizin agar masuk ke dalam ekosistem formal yang akuntabel. Melalui sinergi bersama Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Pemprov Riau mematangkan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Jumat (26/6/2026).
Pertemuan strategis yang digelar di Ruang Rapat Kenanga Kantor Gubernur Riau tersebut fokus pada dua kluster teritorial utama, pertama, eksekusi operasional 34 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan kedua, penataan sektor pertambangan batubara di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Pilihan kebijakan ini diambil guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja lokal sekaligus menekan laju kerusakan ekologis.
"Kami mendukung penuh intervensi pemerintah pusat untuk mengubah aktivitas penambangan liar yang selama ini merusak lingkungan menjadi kegiatan yang sah secara hukum. Penetapan 34 titik WPR di Kuansing menjadi fondasi kuat untuk mempercepat penerbitan izin resmi, sehingga mampu menaikkan taraf ekonomi warga penambang tanpa menabrak regulasi negara," urai Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi D.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Ismon Diando, menjabarkan bahwa legalisasi ini bertindak sebagai instrumen kontrol agar aktivitas pengerukan komoditas bumi memenuhi kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Dinas ESDM kini tengah melakukan pendampingan teknis intensif terkait pemenuhan tiga prasyarat utama dokumen, pertama, sinkronisasi titik koordinat lahan penambangan dengan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) wilayah. Kedua, penyusunan analisis dokumen lingkungan hidup guna meminimalisasi pencemaran zat kimia pada aliran sungai dan pemukiman dan ketiga, kewajiban penyediaan dokumen draf reklamasi dan rencana pascatambang untuk memastikan area yang telah digali wajib dipulihkan kembali fungsinya.
Pemprov Riau memastikan bahwa sosialisasi persyaratan administrasi telah diturunkan hingga tingkat kecamatan dan desa guna memangkas praktik percaloan dalam pengurusan izin tambang rakyat tersebut.
Melalui kepemilikan IPR yang sah, para penambang tradisional kini berada di bawah pengawasan dan pembinaan berkala dinas teknis. Formulari ini dinilai efektif untuk menekan angka kecelakaan kerja, mengamankan potensi pendapatan asli daerah dari sektor retribusi mineral bukan logam, serta memastikan kelestarian alam Riau tetap terjaga demi masa depan generasi berlanjut.***