PEKANBARU, AmiraRiau.com – Kabar segar menghampiri para petani kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning. Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) resmi mengumumkan kenaikan harga kelapa sawit untuk kategori kemitraan plasma pada periode 1 hingga 7 Juli 2026.
Penetapan berkala ini untuk pertama kalinya mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, grafik kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok kelapa sawit umur 9 tahun.
Sektor ini mengalami lonjakan sebesar Rp55,60 per kilogram, atau meroket 1,47% dibandingkan harga pada periode pekan lalu. Walhasil, harga pembelian TBS di tingkat petani untuk satu minggu ke depan sah berada di angka Rp3.831,76 per kilogram.
“Selain kenaikan harga buah, harga cangkang pada periode ini ditetapkan sebesar Rp19,77 per kilogram dengan indeks K yang digunakan berada di angka 92,87 persen. Tren positif ini didorong oleh naiknya harga penjualan CPO sebesar Rp167,21 dan harga kernel yang ikut naik drastis sebesar Rp444,40 dari pekan lalu,” papar Supriadi di Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).
Supriadi menambahkan, bagi beberapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melaporkan atau melakukan transaksi penjualan, tim menetapkan kebijakan sesuai pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur penggunaan harga rata-rata tim, atau beralih menggunakan harga rata-rata dari Karisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) jika terkena validasi tahap dua.
Adapun acuan harga rata-rata CPO KPBN pada periode berjalan ini berada di angka Rp15.525,00, sedangkan untuk harga kernel KPBN bertengger di posisi Rp12.795,00.
Lebih lanjut, Pemprov Riau berkomitmen untuk terus mengawal dan menyempurnakan tata kelola penetapan harga TBS. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan iklim kemitraan yang sehat, transparan, serta berkeadilan bagi pihak korporasi maupun petani swadaya.
“Perbaikan tata kelola yang terstruktur ini merupakan hasil kerja keras seluruh pemangku kepentingan yang didukung penuh oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan riil petani serta bermuara pada kesejahteraan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Penetapan Harga TBS No. 23, berikut rincian harga beli kelapa sawit berdasarkan kelompok umur tanam yang berlaku dari hari Rabu hingga Selasa depan:
Kelompok Umur Tanam Harga TBS (per Kg) Umur 3 Tahun Rp2.949,68 Umur 4 Tahun Rp3.347,18 Umur 5 Tahun Rp3.548,50 Umur 6 Tahun Rp3.703,60 Umur 7 Tahun Rp3.782,99 Umur 8 Tahun Rp3.827,74 Umur 9 Tahun (Tertinggi) Rp3.831,76 Umur 10 - 20 Tahun Rp3.810,90 Umur 21 Tahun Rp3.750,55 Umur 22 Tahun Rp3.692,58 Umur 23 Tahun Rp3.630,79 Umur 24 Tahun Rp3.563,01 Umur 25 Tahun Rp3.486,85 Umur 26 Tahun Rp3.440,62 Umur 27 Tahun Rp3.394,14 Umur 28 Tahun Rp3.348,86 Umur 29 Tahun Rp3.331,61 Umur 30 Tahun Rp3.317,24
***