BANGKINANG, AmiraRiau.com – Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, secara resmi menunjuk Zulfikar, S.Ag., M.Si sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan pimpinan di instansi penegak Perda tersebut setelah pejabat definitif sebelumnya memasuki masa purnabakti (pensiun).
Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas tertanggal 19 Desember 2025, yang menugaskan Zulfikar untuk mengemban tanggung jawab ganda di lingkungan Pemkab Kampar.
Saat ini, Zulfikar masih menjabat secara definitif sebagai Camat XIII Koto Kampar. Dalam penugasan barunya, ia diberi kewenangan penuh untuk menjalankan tugas administratif dan operasional di Satpol PP sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Masa jabatan berlaku paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu yang sama dengan dasar dasar hukum mengacu pada Perda Nomor 6 Tahun 2016 jo. Perda Nomor 6 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 8 Tahun 2025.
Zulfikar diberikan kewenangan melaksanakan tugas-tugas kepala perangkat daerah sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta ketentuan Badan Kepegawaian Negara terkait pelaksana tugas dan selaku Plt Kasatpol PP, wajib mengonsultasikan hal-hal prinsipil kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Sebagai bentuk transparansi dan pengawasan internal, surat perintah penunjukan ini juga ditembuskan kepada:
Penunjukan Zulfikar diharapkan mampu menjaga ritme kerja Satpol PP Kampar, terutama dalam pengamanan kebijakan daerah dan pelayanan ketentraman masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Kampar selama masa transisi ini.***
Penulis: Ali Akbar