Jalan Daerah yang Dibantu Pusat Berkreteria Seperti Ini

Kondisi jalan rusak di ruas Jalan Gunting Saga, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Rabu (17/05/2023).(Tangkap Layar Youtube Sekretariat Presiden).

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres Jalan Daerah bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak dan menigkatkan kemantapan jalan daerah di seluruh Indonesia melalui bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kendati demikian, tidak sembarang jalan daerah rusak yang akan diambil alih peningkatan kualitasnya oleh Pemerintah Pusat atau dalam hal ini adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga, Hedy Rahadian mengatakan, percepatan penanganan kemantapan jalan dan jembatan diprioritaskan untuk daerah yang memiliki tingkat kemantapan rendah.

“Kriteria prioritas dan readiness criteria harus sesuai. Seperti desainnya sudah siap, lahan tidak bermasalah, dan dokumen lingkungan yang memadai,” kata Hedy sebagaimana dilansir Kompas.com dalam keterangan resminya.

Juga diutamakan untuk ruas-ruas pemantik pertumbuhan ekonomi, berpotensi membuka keterisolasian, dan mampu menghubungkan kawasan ke jalan nasional.

“Kemudian ada juga beberapa kawasan industri strategis seperti Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh,” imbuh Hedy.

Di sisi lain, Kementerian PUPR menyiapkan anggaran peningkatan kualitas jalan daerah sebesar Rp 32,79 triliun hingga tahun 2024. Sementara dana perbaikan jalan daerah yang dialokasikan untuk tahap pertama pada tahun 2023 adalah Rp 14,6 triliun.

“Dan kita harapkan Juli sudah bisa dimulai atau kalau bisa Juni,” ujar Hedy.

Ada tiga instrumen pendukung terkait pendanaan pembangunan jalan daerah, yaitu Dana Alokasi Khusus (DAK), bantuan Pemerintah dari APBN reguler, dan melalui Inpres yang sifatnya lebih top down.

Proses persiapan penanganan jalan daerah harus melalui beberapa tahap, mulai dari perencanaan, seleksi, verifikasi dan prioritisasi, hingga penganggaran.***

gambar