PEKANBARU, AmiraRiau.com - Beberapa ruas jalan yang sudah diperbaiki di Kota Pekanbaru saat ini, merupakan penetapan ruas jalan Pemerintah Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau pada zaman Gubernur Riau, Syamsuar periode 2019-2023 lalu.
Penetapan ruas jalan ini, tertuang pada keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.7464/X/2023 yang ditandatangani Gubernur Riau Syamsuar. Didalam Keputusan itu tidak hanya jalan-jalan di Kota Pekanbaru, beberapa rusa jalan di Kabupaten lain juga ditetapkan sebagai jalan Provinsi Riau.
Dengan keputusan itu maka jalan-jalan yang tertuang dalam SK tersebut perbaikan dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Riau.
Perihal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan kepada awak media, Senin (19/8/2024) di Pekanbaru saat ditanya permasalahan jalan tersebut.
Arif mengatakan, perencanaan pengambilan alih fungsi jalan kota dari Pemerintah Kota ke Pemerintah Provinsi Riau sudah dilakukan pada 2023 lalu jaman Gubernur Syamsuar.
"Pak Syamsuar sudah merencanakannya sejak 2023, dan Pj Gubernur yang mengerjakannya beberapa bulan belakangan ini", sebut Arif.
Saat ditanya, apakah anggaran tersebut sudah disediakan? Arif menyebutkan jika perencanaan tersebut sudah ada, tentunya anggaran sudah ada dan menyesuaikan dengan ruas jalan mana yang akan di perbaiki.
Saat kembali ditanyakan, kenapa jaman Gubernur Riau, Edy Natar Nasution tidak dilakukan pekerjaan tersebut? "Waktu itu belum bisa dikerjakan, karena ada beberapa Administrasi yang belum selesai," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Riau, memperbaiki beberapa ruas jalan yang ada di kota Pekanbaru, diantaranya jalan Juanda, Jalan Ahmad Yani, Jalan Rajawali, Jalan Setia budi, Jalan Pangeran Hidayat dan beberapa ruas jalan lainnya.(zf)***