Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar Ajukan Penangguhan Penahanan

A

administrator

Kamis, 20 November 2025 | 00:00 WIB

Jalani Sidang Perdana, Eks Ketua Partai Demokrat Riau Asri Auzar Ajukan Penangguhan Penahanan

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Riau, Asri Auzar, Kamis (20/11/2025) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspita SH ini dipimpin majelis Hakim Dedy SH MH. Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa menerima seluruhnya.

Dengan didampingi penasehat hukum, terdakwa Asri Auzar dalam sidang tersebut sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang diketuai Dedy SH MH.

Dimana kasus ini bermula pada November 2020 ketika Terdakwa Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui perantara Zulkarnain. Pinjaman itu dijamin dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, hingga waktu yang disepakati, hutang tak kunjung dilunasi.

Untuk menyelesaikan kewajibannya, Asri lalu menjual sebidang tanah dan bangunan ruko enam pintu kepada Vincent senilai Rp5,2 miliar. Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli No. 08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn. Proses balik nama selesai pada Oktober 2021 dan sertifikat resmi menjadi milik Vincent.

Namun, setelah itu Asri diduga kembali melakukan tindakan melawan hukum. Ia meminta uang sewa ruko kepada Hendra Wijaya dan dr. Khairani Saleh dengan mengaku bangunan tersebut masih miliknya. Asri menagih uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk periode 2021-2025 tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Mengetahui hal tersebut, Vincent Limvinci melaporkan tindakan Asri Auzar ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum. Akibat perbuatan itu, Vincent mengalami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.

Akibat perbuatannya, terdakwa Asri Auzar dijerat dengan Pasal 372 Juncto Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.***