PEKANBARU, AmiraRiau.com - Nasib sekitar 8 ribu Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum jelas jelang penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Untuk itu, Pemko Pekanbaru akan melakukan kajian terlebih dahulu sesuai arahan Pemerintah Pusat.
"Jadi, sebenarnya kita diminta untuk melakukan perencanaan berkaitan dengan THL ini," ungkap Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (9/8/2024).
Saat ini, kata dia, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan beberapa solusi terkait nasib sekitar 8 ribu THL jika memang tak lagi boleh dipekerjakan mulai tahun depan.
"Mungkin nanti jalan keluarnya itu, yang pertama adalah misalnya THL-THL ini akan berubah menjadi outsourcing, atau mungkin akan kita swastanisasi dan lain-lain, atau ditempatkan di BUMD-BUMD yang ada," tutup Indra Pomi.
Seperti diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Sidang Paripurna pada 3 Oktober 2023.
Dalam UU tersebut dijelaskan, tidak diperkenankan mengangkat honorer seperti tertuang dalam Bab XIII Larangan Pasal 65 yaitu :
a. Pejabat pembinan kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
b. Larangan berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
c. Pejabat Pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di pemerintahan.
Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-undang ini mulai berlaku. Instansi pemerintah dialarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.***
Penulis: Afnan, Editor: Isman