Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

I

Isman

Kamis, 04 Juni 2026 | 14:47 WIB

Jemaah Haji Asal Desa Pulau Payung Kampar Meninggal Dunia

PEKANBARU, AmiraRiau.com — Kabar duka kembali menyelimuti penyelenggaraan ibadah haji asal Provinsi Riau. Seorang jemaah haji asal Kabupaten Kampar yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) BTH 10, Muhammad Amin Kiran, dilaporkan wafat di pemondokan jemaah di Kota Makkah, Arab Saudi, pada Rabu (3/6/2026).

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Defizon, mengonfirmasi bahwa almarhum merupakan warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar. Di Tanah Suci, almarhum tergabung dalam Kloter BTH 10 pada rombongan Ketua Rombongan (Karom) 11.

Defizon memaparkan bahwa almarhum memiliki riwayat klinis berupa penyakit sesak napas, diabetes melitus, serta hipertensi. Kendati demikian, fisik almarhum sempat bertahan hingga berhasil menyelesaikan seluruh esensi utama ibadah di Tanah Suci.

“Seluruh rangkaian utama ibadah hajinya telah berhasil ditunaikan oleh almarhum, yakni seluruh rukun dan wajib haji, kecuali Tawaf Wada'. Rencananya, Tawaf Wada' baru akan dilaksanakan dua hari menjelang jadwal kepulangan ke Tanah Air. Almarhum kini telah dimakamkan secara layak di Pemakaman Al Soraya, Makkah,” terang Defizon, Kamis (4/6/2026).

Atas nama pribadi dan institusi Kanwil Kemenag Riau, Defizon menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada seluruh keluarga besar yang ditinggalkan di Kabupaten Kampar.

Ia menjelaskan bahwa secara tinjauan syariat Islam, wafatnya almarhum terjadi pasca-pelaksanaan puncak ibadah haji (Armuzna). Dengan demikian, status ibadah haji almarhum dinyatakan sah dan telah selesai secara paripurna.

"Jemaah yang wafat setelah fase puncak haji dan telah menyelesaikan seluruh rukun serta wajib haji, maka prosesi ibadah hajinya telah sempurna. Terkait hak-hak yang melekat pada almarhum, jajaran pemerintah melalui Kemenag akan tetap memproses dan menyelesaikannya secara penuh sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," tambahnya.***

Editor: Isman

Sumber: MC Riau