SELATPANJANG, AmiraRiau.com – Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi 1.670 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti. Status baru mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) kini resmi memiliki nilai tambah finansial. Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka kini dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah.
Langkah ini menjadi solusi nyata bagi para pegawai yang membutuhkan modal usaha atau dana darurat. Melalui skema Pembiayaan Aneka Guna (PAG), BRK Syariah Cabang Selatpanjang merespons tingginya permintaan dari para PPPK paruh waktu tersebut.
"Meskipun jam kerjanya fleksibel, SK mereka adalah dokumen negara yang sah dan menjadi bukti penghasilan rutin. Kebijakan ini hadir untuk menjawab aspirasi teman-teman PPPK," ungkap Nazenin Beby, Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Selatpanjang.
Guna menjaga kesehatan finansial nasabah, pihak bank menetapkan prinsip kehati-hatian dengan membatasi cicilan maksimal 50 persen dari gaji. Hal ini bertujuan agar pegawai tetap memiliki dana yang cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
Berikut adalah simulasi kasar pinjaman dengan tenor 7 bulan:
| Pendapatan / Gaji | Estimasi Plafon Pinjaman | Estimasi Cicilan per Bulan |
|---|---|---|
| Rp 1.050.000 | Rp 3,5 Juta | Rp 523.000 |
| Rp 2.300.000 | Rp 7,7 Juta | Rp 1.100.000 |
| Rp 5.000.000 | Hingga Rp 18 Juta | Rp 2.500.000 |
Bagi PPPK yang berminat "menyekolahkan" SK mereka, persyaratannya cukup standar dan transparan:
-Dokumen Pribadi: KTP, KK, Buku Nikah, dan NPWP.
-Dokumen Kepegawaian: SK Asli Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan rincian gaji terbaru.
-Riwayat Kredit: Lolos pengecekan BI Checking atau SLIK OJK (Pastikan tunggakan pinjol sudah lunas).
Sistem pembayaran dilakukan melalui potong gaji otomatis, sehingga nasabah tidak perlu repot melakukan penyetoran manual. Selain itu, pinjaman ini sudah dilengkapi dengan asuransi jiwa, yang berarti ahli waris tidak akan dibebani sisa utang jika nasabah meninggal dunia.
Untuk memudahkan jangkauan, PPPK yang bertugas di pelosok desa tidak perlu datang ke Selatpanjang. Pengurusan berkas dapat dilakukan di Kantor Kedai BRK Syariah terdekat, seperti Tanjung Samak (Kecamatan Rangsang) dan Teluk Belitung (Kecamatan Merbau).***