PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru akan membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik atau e-KTP pada hari Sabtu, 10 Mei 2025.
Layanan ini dibuka di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru (Komplek MPP Kota Pekanbaru Jl. Jendral Sudirman no.464), mulai jam 08.30 WIB sampai jam 12.00 WIB.
"Disdukcapil Kota Pekanbaru kembali membuka layanan weekend pada hari Sabtu, tanggal 10 Mei 2025 mendatang, untuk perekaman dan pencetakan e-KTP bagi warga pemula yang belum pernah mempunyai KTP," ujar Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita, Kamis (8/5/2025).
Ia menjelaskan, Disdukcapil juga membuka layanan untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Layanan tersebut dapat diakses, cukup dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Irma mengimbau agar warga yang belum memiliki KTP agar segera mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru.
Irma menjelaskan, pembukaan layanan setiap Sabtu adalah untuk meningkatkan progres pembuatan KTP-EL bagi warga yang berusia 17 tahun. Hal ini dikarenakan, warga berusia 17 tahun sudah masuk usia wajib mempunyai KTP dan sudah mempunyai hak untuk berpartisipasi pada Pilkada.
"Kami mengimbau agar warga segera mengakses layanan kami untuk mendapatkan perekaman dan pencetakan e-KTP dan aktivasi IKD," pungkasnya.***