PEKANBARU, AmiraRiau.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali meluncurkan kebijakan insentif fiskal yang dinantikan masyarakat. Dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau, Pemprov Riau resmi memberlakukan program pemutihan denda administrasi serta diskon tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keringanan nyata bagi para pemilik kendaraan bermotor, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dan pemutakhiran data registrasi kendaraan di seluruh kabupaten/kota se-Riau.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengonfirmasi bahwa program penghapusan sanksi denda ini disiapkan dengan durasi terbatas.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus. Pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan ini dijadwalkan dibuka secara serentak mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026 di seluruh unit layanan Samsat Bapenda Riau," kata Ninno Wastikasari di Pekanbaru, Selasa (21/07/2026).
Selain menghapuskan 100% denda keterlambatan, Bapenda Riau memberikan skema khusus yang sangat meringankan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dalam rentang waktu lama (dua tahun atau lebih).
Bagi kendaraan yang menunggak lama, Bapenda Riau memangkas akumulasi tagihan pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak tidak perlu melunasi seluruh total tahun tunggakan.
"Pokok pajak kendaraan bermotor yang wajib dibayar oleh penunggak lama adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan. Jadi cukup bayar dua tahun saja," pungkas Ninno menjelaskan formula perhitungan teknis.
Ninno mengimbau seluruh lapisan masyarakat Riau agar tidak melewatkan kesempatan emas ini, mengingat program ini hanya berlaku satu bulan penuh dan belum tentu bergulir kembali dalam waktu dekat.
Melalui kemudahan ini, masyarakat diproyeksikan dapat menghemat pengeluaran hingga jutaan rupiah dari akumulasi denda yang dihapuskan, sekaligus mengamankan legalitas dokumen kendaraan di jalan raya.***