Kabut Asap Makin Parah, Disdik Pekanbaru Liburkan Siswa, Pembelajaran Melalui Daring

A

Alseptri Ady

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:25 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Disdik Pekanbaru Liburkan Siswa, Pembelajaran Melalui Daring

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah cepat menyikapi memburuknya kualitas udara akibat tingginya konsentrasi partikulat PM2.5. Kegiatan pembelajaran bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP di Kota Pekanbaru pada Senin (24/8/2026) dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring dari rumah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Nomor 400.3/Disdik.Sekretaris.1/2796/2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kota Pekanbaru.

Surat edaran yang ditetapkan di Pekanbaru pada 23 Agustus 2026 itu ditujukan kepada seluruh kepala satuan pendidikan negeri dan swasta jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP serta orang tua/wali peserta didik.

Dalam surat tersebut disebutkan, berdasarkan pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Minggu (23/8/2026), mulai pukul 17.00 WIB hingga 21.00 WIB, konsentrasi PM2.5 di Kota Pekanbaru berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat.

Konsentrasi PM2.5 yang terpantau berada pada kisaran 170,2 µg/m³ hingga 235,7 µg/m³ menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengambil kebijakan pembelajaran dari rumah.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi peserta didik dari risiko paparan kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan.

Siswa Tidak Diperbolehkan Hadir ke Sekolah

Melalui kebijakan PJJ, peserta didik tidak perlu datang ke sekolah pada Senin (24/8/2026). Mereka juga tidak diperkenankan mengikuti kegiatan sekolah lainnya yang mengharuskan kehadiran secara langsung.

Dinas Pendidikan meminta satuan pendidikan melaksanakan pembelajaran daring secara sederhana, efektif, dan tidak membebani peserta didik. Meski dilakukan dari rumah, proses pembelajaran tetap diharapkan berjalan sebagaimana mestinya.

Kebijakan serupa juga diimbau dapat diterapkan oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama maupun kementerian/lembaga lainnya di Kota Pekanbaru, dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta kesehatan dan keselamatan peserta didik.***

Editor: Alseptri Ady