Kajari Meranti Musnakan Barang Bukti 44 Perkara Inkrahcht

Kajari Meranti Musnakan Barang Bukti 44 Perkara Inkrahcht
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Makado, SH, MH bersama jajaran, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan (Kejari) Meranti, Selasa (30/9/2025).

MERANTI, AmiraRiau.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Makado, SH, MH bersama  jajaran, melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan Kejaksaan Negeri Kepulauan (Kejari) Meranti, Selasa (30/9/2025).

"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan," ujar Kajari.

Kajari Meranti menyampaikan, pada hakikatnya pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan, selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.

Dikatakan, pemusnahan barang bukti ini tidak kalah penting karena tujuan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyrakat.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan kami selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP," ungkap Kajari Meranti Ricky.

Ia juga menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap rentang waktu dari bulan Mei s/d bulan September 2025. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini

"Adapun yakni terdiri dari 44 perkara yang telah inkrcht, di antaranya 24 perkara tindak pidana narkotika, 6 perkara pencurian, 12 perkara kekerasan seksual, 1 perkara pembunuhan, dan 1 perkara imigrasi yang statusnya telah memiliki Keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 148,78 gram, extasi 9 butir, HP 23 unit, serta pakaian," jelas Kajari Meranti Ricky.

Dari pantauan, barang bukti dan rampasan dimusnahkan dengan mengunakan blender lalu dilarutkan dan selanjutnya  dibakar, bahkan ada yang digrenda.

Terlihat Hadir Bagian Narkoba Polres Meranti, Kanit Reserse Polsek Tebing Tinggi , Kasi Kantib Lapas Selatpanjang Pedrus, SIK , Diskes Bagian Analisa Obat dan Makanan Eka Farmida S.Pam, Kasi Intel Kejari Meranti Dodi, SH dan Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Meranti Yuridho Fadlin dan kajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.***

Penulis: T. Harzuin

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index