Siak, AmiraRiau.com – Pasangan Alfedri-Husni Merza dinilai punya peluang cukup besar memenangi sengketa Pilkada Siak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permintaan Alfedri-Husni supaya MK memerintahkan KPU Siak untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS, tidaklah mustahil dikabulkan.
“Dengan sederet bukti yang kita kantongi, Insya Allah harapan masyarakat Siak (PSU,red) akan dikabulkan,” kata kuasa hukum pasangan Alfedri-Husni, Misbahuddin Gasma, Selasa (14/1).
Menurut Misbahuddin, PSU merupakan jalan terbaik untuk menentukan hasil Pilkada Siak yang jujur dan adil. Ia yakin kebenaran akan terungkap di MK.
“Sidang MK merupakan bagian dari proses Pemilu. Jika tidak bersalah, tak perlu panik,” katanya.
Pada dasarnya, lanjutnya, masyarakat Siak butuh pemimpin yang jujur. Bukan playing victim.
“Nah untuk itu, masyarakat Siak perlu tahu, keputusan KPU kemarin belum final. Masih kita perjuangkan di MK. Insya Allah keinginan masyarakat (PSU,red), akan dikabulkan,” pungkasnya.***