Kasus Nur Sodik-Sarino Dibawa ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan Hukum dan RDP

H

hasbi

Jumat, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Kasus Nur Sodik-Sarino Dibawa ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ajukan Perlindungan Hukum dan RDP
H. Juswari Umar Said, SH., MH. dan Emil Salim, SH.

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Perkara hukum yang menjerat dua penjaga kebun asal Desa Bina Baru Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar Nur Sodik dan Sarino, kini dibawa ke Komisi III DPR RI. Kuasa hukum keduanya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 12/ADV-JUS/VIII/2026 tertanggal 10 Agustus 2026, yang ditandatangani H. Juswari Umar Said, SH., MH. dan Emil Salim, SH., MH. Surat itu telah diterima staf Komisi III DPR RI pada Kamis (13/8/2026).

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H. Juswari Umar Said, mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta pengawasan terhadap proses hukum yang dialami kedua kliennya.

“Kami berharap persoalan ini dapat didengar secara terbuka agar seluruh proses hukum terhadap kedua klien kami menjadi terang,” ujar Juswari, Jumat (14/8/2026) melalui sambungan seluler.

Pihaknya juga berharap Komisi III DPR RI menggelar RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk memberikan penjelasan mengenai proses hukum yang berjalan.

Masyarakat Minta Keadilan

Perkara ini turut mendapat perhatian masyarakat dan pemilik kebun di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Mereka menilai kasus tersebut berkaitan dengan persoalan keamanan perkebunan dan keresahan akibat dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Tokoh masyarakat Desa Bina Baru, Imam Sibawaih, mengatakan aksi pencurian sawit selama ini cukup sering terjadi sehingga warga melakukan pengamanan secara swadaya, termasuk ronda malam.

Namun, ia khawatir perkara yang menjerat dua penjaga kebun tersebut membuat masyarakat takut melakukan upaya pencegahan.

“Kemarin masyarakat yang aktif ronda malam sekarang berhenti karena takut. Ketika mereka yang berupaya menegakkan keamanan justru menjadi tersangka, sementara orang yang diduga mencuri bebas,” ungkap Imam.

Ia menyebut Nur Sodik dan Sarino selama ini dipercaya menjaga perkebunan masyarakat.

“Kami menganggap dua warga ini sebagai pejuang,” katanya.

Sementara itu, petani sawit Muhammad Ilham berharap proses hukum berjalan adil dan transparan. Menurutnya, kebun sawit merupakan sumber utama penghasilan keluarga.

“Kami sebagai petani hanya berharap keadilan dan hukum ditegakkan seadil-adilnya. Kebun ini adalah tumpuan harapan untuk membiayai kebutuhan anak dan istri,” ujar Ilham.

Ia juga berharap kasus dugaan pencurian sawit ditangani serius agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi pemilik kebun.

Masyarakat berharap proses praperadilan dapat membuka secara terang seluruh rangkaian perkara, termasuk menguji prosedur penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan terhadap Nur Sodik dan Sarino.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Hasbi