BENGKULU SELATAN, AmiraRiau.com – Menyadari besarnya risiko penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan mulai mengawal pelaksanaan program revitalisasi dan digitalisasi sekolah agar setiap anggaran negara benar-benar menghasilkan ruang belajar yang layak dan berkualitas.
Langkah tersebut diwujudkan melalui pendampingan terhadap pelaksanaan proyek yang dikerjakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan. Sebanyak 36 sekolah negeri, mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), masuk dalam program pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejari.
Pendampingan tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan hukum, mulai dari pelaksanaan proyek, penggunaan anggaran, hingga pemanfaatan hasil pembangunan. Model pengawasan preventif ini diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus menjaga kualitas pembangunan sejak awal.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkulu Selatan, M. Rifani Agustam, mengatakan pendampingan tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
"Sudah kita terima rujukan suratnya, maka kita lakukan pendampingan. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini bisa meningkatkan kualitas pendidikan," ujar Rifani.
Menurutnya, peran Kejaksaan bukan untuk menciptakan rasa takut bagi pelaksana proyek, melainkan menjadi mitra pemerintah dalam memastikan pembangunan berlangsung sesuai regulasi, transparan, efektif, dan akuntabel. Dengan demikian, seluruh anggaran yang dialokasikan negara dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik dan tenaga pendidik.

Di Bengkulu Selatan, nilai anggaran revitalisasi sekolah diperkirakan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Angka tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat yang mengalokasikan sekitar Rp70,6 triliun untuk program revitalisasi sekolah dan Rp8,9 triliun untuk digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia sebagai upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Besarnya anggaran itu menjadikan pengawasan sebagai kebutuhan mendesak. Tanpa tata kelola yang baik, pembangunan fisik berpotensi tidak sejalan dengan tujuan utama, yakni menghadirkan lingkungan belajar yang aman, modern, dan mampu mendukung transformasi pendidikan berbasis teknologi.
Rifani menegaskan, pendampingan yang dilakukan Kejari merupakan langkah preventif agar setiap tahapan pembangunan tetap berada di koridor hukum dan terhindar dari praktik penyimpangan.
"Pendampingan ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai aturan. Harapannya, program revitalisasi dan digitalisasi sekolah benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Bengkulu Selatan," tegasnya.
Pengawalan proyek pendidikan oleh aparat penegak hukum diharapkan menjadi jaminan bahwa setiap rupiah uang negara tidak hanya terserap secara administratif, tetapi juga menghasilkan manfaat nyata berupa peningkatan kualitas sarana pendidikan dan layanan belajar bagi generasi muda di Bengkulu Selatan.***
Penulis: DL