Kemenag RI Terbitkan Izin Operasional 4 KBIHU Baru di Riau, Perkuat Legalitas Bimbingan Haji dan Umrah

A

administrator

Jumat, 10 Oktober 2025 | 00:00 WIB

Kemenag RI Terbitkan Izin Operasional 4 KBIHU Baru di Riau, Perkuat Legalitas Bimbingan Haji dan Umrah

PEKANBARU – Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kembali menerbitkan izin operasional bagi 4 Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Provinsi Riau. Penyerahan Surat Keputusan (SK) izin operasional tersebut dilakukan pada Kamis (9/10/2025), sebagai bentuk legalitas resmi bagi KBIHU.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Defizon, menjelaskan bahwa setiap KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji serta umrah yang diterbitkan oleh Menteri Agama.

“Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan ibadah haji dan umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama,” ujar Defizon.

Dorong Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan

Defizon menambahkan, proses perizinan diajukan, diproses, dan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan bimbingan bagi jemaah haji reguler maupun umrah.

Menurutnya, pemberian izin operasional ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh KBIHU dapat menjalankan tugasnya secara profesional, sesuai regulasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Kita ingin seluruh KBIHU di Riau beroperasi secara legal dan profesional, agar jemaah mendapatkan bimbingan yang benar, terarah, dan sesuai tuntunan syariat,” tambahnya.

Ia berharap, dengan diterbitkannya izin baru ini, jumlah KBIHU berizin di Provinsi Riau semakin bertambah, dan dapat memperkuat ekosistem pembinaan calon jemaah haji dan umrah di daerah.

Adapun 4 KBIHU yang resmi memperoleh izin operasional tersebut adalah:

-KBIHU Kampar Darussalam

-KBIHU Abdul Malik

-KBIHU Muhammadiyah Siak

-KBIHU Hajar Aswad.***