JAKARTA, AmiraRiau.com - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengusulkan penegasan batas wilayah melalui Pemerintah Provinsi Riau sebagai langkah memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH).
Arahan tersebut disampaikan dalam audiensi Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kepulauan Meranti menyampaikan bahwa hingga kini daerah tersebut belum memperoleh hak Dana Bagi Hasil sebagaimana daerah lain yang memiliki batas wilayah administratif. Kondisi itu dipengaruhi belum adanya penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik Kepulauan Meranti sebagai daerah kepulauan yang seluruh batasnya berada di laut.
Muzamil mengatakan penegasan batas wilayah sangat penting karena berkaitan dengan hak fiskal daerah. Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur batas wilayah laut antardaerah dapat dihitung sejauh empat mil laut dari garis pantai dengan prinsip garis tengah (median line), sementara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengatur pembagian Dana Bagi Hasil kepada daerah penghasil maupun daerah yang berbatasan.
“Kami berharap Kepulauan Meranti memperoleh perlakuan yang sama dalam mendapatkan hak-hak fiskal daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Muzamil.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama Kemendagri, Elfin Elyas, menyampaikan bahwa frasa “berbatasan laut” dalam regulasi masih dapat menjadi ruang pengkajian lebih lanjut.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat mengajukan usulan penegasan batas wilayah melalui Gubernur Riau dengan melengkapi argumentasi hukum serta kajian dampak terhadap kapasitas fiskal daerah, pembangunan wilayah kepulauan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Frasa ‘berbatasan laut’ dapat menjadi dasar pengkajian lebih lanjut. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dapat menyampaikan usulan melalui Gubernur Riau dengan dilengkapi argumentasi yang kuat serta kajian dampak yang komprehensif,” jelas Elfin.
Sementara itu, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan dan memfasilitasi usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi arahan tersebut, Muzamil menyatakan Pemkab Kepulauan Meranti akan segera menyiapkan dokumen dan kajian yang dibutuhkan agar proses pengusulan dapat segera dilakukan.
“Kami optimistis, dengan dukungan dan arahan dari Kemendagri, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki peluang untuk memperoleh haknya atas Dana Bagi Hasil. Ini merupakan perjuangan untuk kepentingan masyarakat dan percepatan pembangunan daerah,” katanya.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Perbatasan Setda Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, S.STP., M.Si., serta pejabat fungsional Bappeda Litbang Kabupaten Kepulauan Meranti, Robert Saputra.