JAKARTA, AmiraRiau.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel 19 badan usaha (Perusahaan) di tujuh provinsi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan Luas area terbakar pada areal 19 badan usaha tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menyampaikan, penanganan karhutla saat ini telah memasuki tahap yang membutuhkan respons serius, cepat, dan terpadu karena kebakaran masih berlangsung di sejumlah wilayah, baik di enam provinsi prioritas maupun di luar wilayah tersebut.
“Situasi yang kita hadapi saat ini bukan lagi semata-mata terkait dengan kondisi antisipasi dan mitigasi. Kita sedang menghadapi kejadian karhutla yang membutuhkan penanganan secara serius, cepat, dan terpadu,” ujar Rizal dalam Update Penanganan Karhutla di Indonesia, di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Dalam penegakan hukum, KLH/BPLH bersama satuan tugas penanganan karhutla menerapkan tiga jalur, yakni sanksi administratif, perdata melalui sengketa lingkungan hidup, dan pidana. Untuk jalur pidana, penanganan dilakukan oleh penyidik Polri di tingkat polres, polda, hingga Mabes Polri.
Sebanyak 19 badan usaha (Perusahaan) yang disegel tersebar di Kalimantan Barat sebanyak tujuh badan usaha, Sumatra Selatan empat, Kalimantan Selatan tiga, Kalimantan Tengah dua, serta masing-masing satu badan usaha di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Selain penyegelan, penanganan perkara karhutla juga dilakukan melalui mekanisme perdata. Pada periode 2023–2025, terdapat 32 perkara perdata yang diproses dengan potensi kerugian lingkungan mencapai Rp5,3 triliun dan biaya tindakan pemulihan sebesar Rp9,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khusus karhutla pada tahun ini tercatat sebesar Rp128,6 miliar.
Rizal mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pengendalian karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pada pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi pencegahan, KLH/BPLH telah membentuk 95 kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) yang tersebar di Sumatra Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Total personel MPA yang terlibat mencapai 1.425 orang. Pemerintah juga merencanakan pembentukan 35 MPA tambahan pada 2026.
Untuk mendukung operasi di lapangan, sebanyak 3.975 unit sarana dan prasarana telah dihibahkan kepada MPA. Peralatan tersebut antara lain fire rake, fire beater, pompa jinjing, pompa punggung (jet shooter), selang pemadam, nozzle, Y-connector, serta perlengkapan keselamatan seperti baju safety dan sepatu bot.
KLH/BPLH juga telah mengirimkan surat kepada 2.226 perusahaan untuk memastikan kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas penanggulangan karhutla. Hingga saat ini, 80 persen perusahaan telah memberikan respons, sedangkan 20 persen lainnya masih ditunggu.
Pemantauan kondisi lahan gambut turut dilakukan melalui pengukuran Tinggi Muka Air Tanah (TMAT). Kondisi gambut dengan TMAT kurang dari 40 sentimeter dari permukaan dinilai masuk fase rawan, 40–80 sentimeter masuk fase bahaya, sedangkan kondisi di bawah 80 sentimeter dinilai sangat berbahaya karena gambut yang kering mudah terbakar di bawah permukaan.
“Gambut yang kering sangat mudah terbakar di bawah permukaan atau api dalam tanah yang menghasilkan banyak asap meskipun tidak terlihat api menyala di permukaan,” jelas Rizal.
Untuk memperkuat penanganan, pemerintah juga melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama delapan hari di Kalimantan Tengah dan delapan hari di Kalimantan Barat.
KLH/BPLH juga mengingatkan masyarakat untuk ikut mencegah kebakaran dengan tidak membakar sampah, memastikan puntung rokok telah padam sebelum dibuang, serta memastikan api unggun padam sempurna setelah kegiatan wisata alam atau berkemah.
Masyarakat yang menemukan titik api juga diminta segera melaporkannya melalui call center 117 BNPB atau BPBD setempat.***
Link berhasil disalin!
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 19 Perusahaan Terlibat Karhutla, 1 Perusahaan di Riau, Ini Datanya!
A
Alseptri Ady
Senin, 31 Agustus 2026 | 20:16 WIB
Editor: Alseptri Ady
Tags: