KAMPAR- Mendalami peraturan daerah yang telah disahkan oleh daerah, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu, melakukan rapat kerja bersama Bagian Hukum Kota Kampar terkait peran serta Pemda dalam rangka mensosialisasikan Perda yang telah disahkan.
Kedatangan Komisi I disambut oleh Susilawati selaku Perancang Perundang-Undangan dan Rudi Andika Analis Hukum Muda.
"Perlu adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan Perda yang akan menjadi payung hukum di daerah," ucapnya.
- Baca Juga Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 H
Susilawati menjelaskan dalam pengusulan rancangan Perda pemerintah Kampar mengundang masyarakat dan mensosialisakan untuk menyebarluaskan Perda sebelum disahkan menjadi Perda, Bagian Hukum ikut menjadi narasumber dalam Rancangan suatu Peraturan Daerah.
Selain itu Sanusi Selaku Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mengatakan perlu adanya informasi yang lebih dalam lagi terhadap penyebarluasan Perda ke masyarakat dalam menunjang peraturan daerah yang telah disahkan menjadi payung hukum demi kepentingan masyarakat menyelesaikan suatu masalah di daerah.
Diakhir Pertemuan, Komisi I H. Arianto juga mengatakan dengan adanya penyebarluasan peraturan daerah ini diharapkan masyarakat mengetahui Perda apa saja yang telah disahkan oleh pemerintah daerah yang dapat membantu masyarakat dalam melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan peraturan daerah.(rls).***