Komitmen Layani Kelompok Rentan, Pemkab Asahan Terima Penghargaan Bantuan Hukum dari Menkum RI

I

Isman

Rabu, 17 Juni 2026 | 15:41 WIB

Komitmen Layani Kelompok Rentan, Pemkab Asahan Terima Penghargaan Bantuan Hukum dari Menkum RI
Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima Piagam Penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

MEDAN, AmiraRiau.com0- Pemerintah Kabupaten Asahan menorehkan prestasi dalam pemenuhan hak hukum masyarakat. Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima Piagam Penghargaan langsung dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas konsistensi daerah dalam mendukung perluasan program bantuan hukum gratis.

Apresiasi berskala nasional tersebut diserahkan dalam agenda Penguatan Akses Bantuan Hukum yang dipusatkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (10/6/2026). Pertemuan tingkat tinggi ini difokuskan pada penguatan fungsi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan guna mempercepat realisasi pemerataan keadilan hukum.

"Pemerintah Kabupaten Asahan siap memberikan dukungan regulasi dan anggaran secara penuh untuk memastikan program jaminan bantuan hukum ini berjalan masif. Target utama kami adalah menjamin kelompok masyarakat rentan dan kurang mampu di seluruh pelosok Kabupaten Asahan mendapatkan asistensi hukum yang setara dan berkeadilan," tegas Bupati Taufik Zainal Abidin pasca-menerima penghargaan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, S.H., M.H., melaporkan bahwa berkat komitmen kolektif para kepala daerah, saat ini telah terbentuk sebanyak 6.110 unit Posbankum di seluruh desa dan kelurahan se-Sumatera Utara. Institusi ini dikoordinasikan untuk terus menggelar penyuluhan hukum berkala guna menaikkan tingkat literasi regulasi warga.

Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., dalam pidatonya menegaskan bahwa kehadiran Posbankum pedesaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memotong birokrasi peradilan yang rumit.

Gubernur Bobby menggarisbawahi urgensi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui mekanisme alternatif, yaitu mengutamakan ruang dialog terbuka antar-pihak yang bersengketa untuk mencapai titik temu tanpa eskalasi konflik, menerapkan pendekatan keadilan restoratif guna memulihkan kembali keseimbangan sosial kemasyarakatan, serta memastikan penyelesaian kasus hukum tingkat lokal tidak meninggalkan dendam berkepanjangan yang merusak kohesi warga.

Peresmian operasionalisasi massal ribuan Posbankum ini ditandai dengan prosesi pemukulan gondang oleh Gubernur Bobby Nasution bersama Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas. Menteri Hukum menegaskan bahwa pemulihan kondisi sosial harus diletakkan sebagai tujuan tertinggi dari setiap penegakan hukum di Indonesia.

Untuk merealisasikan tata kelola tersebut, kementeriannya mengintegrasikan kerja fungsionaris Posbankum dengan tiga pilar pertahanan sipil di tingkat  desa, yakni Bhabinkamtibmas Polri, Jaga Desa Kejaksaan, serta Babinsa TNI. Sinergi lintas sektoral ini ditekankan sebagai tameng utama dalam  memitigasi potensi tindak pidana ringan agar tidak perlu berakhir di lembaga pemasyarakatan.***

Penulis: Heru