Konflik Agraria Empat Lawang: Ketua Koperasi Ditangkap, KNARA Kecam Dugaan Kriminalisasi

A

administrator

Senin, 19 Januari 2026 | 00:00 WIB

Konflik Agraria Empat Lawang: Ketua Koperasi Ditangkap, KNARA Kecam Dugaan Kriminalisasi

EMPAT LAWANG, AmiraRiau.com – Ketegangan agraria di tanah Empat Lawang, Sumsel, kembali membara. Andika, Ketua Koperasi Lintang Pinang Abadi sekaligus garda terdepan pembela hak tanah petani, resmi ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini memicu gelombang protes dari warga yang menduga adanya peran korporasi raksasa, PT. ELAP/KKST, di balik tindakan hukum tersebut.

Bagi petani plasma, penangkapan Andika dianggap sebagai upaya sistematis untuk membungkam perlawanan rakyat yang menuntut hak atas tanah mereka.

Muhammad Ridwan, Deputi Advokasi DPN Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPN-KNARA), menilai penangkapan ini merupakan pola kriminalisasi terencana. Ia menyebut perusahaan kerap menggunakan laporan polisi sebagai senjata saat rakyat mulai bersuara menuntut keadilan.

“Begitu rakyat menuntut haknya, perusahaan melapor dan petani langsung diseret. Ini cara licik untuk membungkam perlawanan. Kami meminta Kapolri turun tangan melihat konflik ini secara jernih, bukan sekadar menelan laporan perusahaan mentah-mentah,” tegas Ridwan.

KNARA bahkan menjuluki pihak-pihak yang rakus dan merugikan rakyat ini sebagai "Kaum Serakahmonics", sebuah istilah yang merujuk pada kelompok yang bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam melindungi rakyat kecil.

Dukungan terhadap rakyat juga datang dari otoritas daerah. Bupati Empat Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, secara terang-terangan melalui berbagai rilis media, menyesalkan sikap PT. ELAP/KKST yang dinilai enggan mendengar masukan pemerintah.

Bupati Joncik mengungkap dua fakta krusial yang menjadi pemantik konflik:

-Status Lahan: PT ELAP/KKST diduga belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) meski izin awal sudah diberikan sejak tahun 2007.

-Ketidakadilan Ekonomi: Bagi hasil kebun plasma dinilai sangat tidak manusiawi, di mana petani hanya menerima sekitar Rp50.000 per bulan.

“Pemerintah daerah lebih tahu akar permasalahannya. Kalau perusahaan mau mendengar, investor tetap bisa berusaha dengan baik tanpa harus merugikan masyarakat,” ujar Joncik.

Situasi yang kian memanas mendorong para petani plasma bersama keluarga Andika untuk melakukan aksi massa ke Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Terdapat dua tuntutan utama yang diusung:

-Mediasi Pembebasan: Meminta Bupati segera melakukan langkah mediasi dengan pihak Kepolisian untuk membebaskan Andika.

-Sanksi Tegas: Mendesak Bupati Joncik Muhammad untuk segera mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT. ELAP/KKST karena dianggap gagal menyejahterakan masyarakat.

KNARA memastikan bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Laporan mengenai dugaan kriminalisasi dan konflik lahan ini akan dibawa langsung ke hadapan Presiden Prabowo Subianto.

“Kami pastikan persoalan penangkapan Andika sampai ke Presiden. Jangan sampai petani terus menjadi korban permainan Serakahmonics di daerah,” pungkas Muhammad Ridwan.***