Konflik Masyarakat Kemang Indah vs PT. GUP, Masyarakat Ajukan 3 Tuntutan ke Komisi III DPRD Kampar

A

administrator

Senin, 15 Desember 2025 | 00:00 WIB

Konflik Masyarakat Kemang Indah vs PT. GUP, Masyarakat Ajukan 3 Tuntutan ke Komisi III DPRD Kampar

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Masyarakat Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, secara resmi menyampaikan aspirasi dan tuntutan terkait konflik dengan PT. GUP dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kampar, Senin (15/12/2025).

Perwakilan masyarakat, Hendry Kampay Dt Tumpo, menyebut konflik ini telah berkepanjangan dan melibatkan isu mendasar yang merugikan warga.

Ke-3 persoalan utama yang diajukan oleh masyarakat Desa Kemang Indah kepada DPRD Kampar adalah, pertama, sengketa lahan seluas 200 hektare yang belum menemukan penyelesaian. Masyarakat juga menyoroti dugaan penguasaan lahan oleh PT. GUP hingga 752 hektare, melebihi HGU yang diajukan, tanpa penjelasan terbuka.

Kedua, sejak perusahaan berdiri, tidak ada satu pun warga Desa Kemang Indah yang direkrut untuk bekerja di PT. GUP dan ketiga, pengelolaan dana CSR dinilai tidak transparan dan tidak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat lokal.

Selanjutnya, Ia juga menyoroti dugaan penguasaan lahan perusahaan hingga sekitar 752 hektare, melebihi HGU yang diajukan, namun tidak pernah dijelaskan secara terbuka.

Menanggapi laporan yang disampaikan oleh masyarakat, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kampar, Gustami Siregar, menyatakan komitmen legislatif untuk menindaklanjuti persoalan ini.

DPRD Kampar berencana segera mengundang manajemen PT. GUP untuk hearing lanjutan. Tujuannya adalah memfasilitasi dialog langsung antara perusahaan dan masyarakat guna mencari solusi yang adil dan kondusif.***

Penulis: Ali Akbar