KPK Periksa Kadis Perkim Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Eks Pj Walikota Risnandar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) kota Pekanbaru, Mardiansyah bersama enam orang lainnya, Rabu (19/2/2025).

Mardiansyah diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemko) Kota Pekanbaru yang menjerat mantan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekretaris Kota Indra Pomi Nasution dan Plt Kepala Bagian Umum, Novin Karmila.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau jalan Sudirman Pekanbaru.

“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait Pengelolaan Anggaran di Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (19/2/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah.

Berikut daftar saksi yang diperiksa hari ini:

1. Mardiansyah/ Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru

2. Tengku Suhaila, Honorer di Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru

3. Wenny Fitria, Kasubag Keuangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru

4. Sukardi Yasin, Kepala Bidang Anggaran Pemko Pekanbaru

5. Hariyanto, Kepala Bidang Perbendaharaan Pemko Pekanbaru

6. Iwandri, SE, M.Si, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru

7. Zikrullah, S.STP, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Umum Setdako Pekanbaru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risandar Mahiwa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan anggaran setelah operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Senin (2/12/2024). Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan , OTT diawali adanya informasi tanda bukti transfer uang terkait dugaan korupsi akan dihancurkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).***

Editor: Alseptri Ady

gambar