PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Pansel JPTP) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2025 dan mantan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kuansing Mardansyah (MDS)
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Wartawan, Selasa (18/8/2026)
Budi menambahkan pihak Pansel JPTP Pemkab Kuansing yang dipanggil terdiri atas Ketua Pansel berinisial IL, Sekretaris Pansel berinisial AHH, serta anggota Pansel berinisial LN, MM, dan AZM.
Mereka dipanggil untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby.
Berdasarkan informasi mereka yang diperiksa adalah Guru Besar Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau Prof. Ilyas Husti (IL), Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Kepegawaian Negara Anna Hasnah Hasaruddin (AHH), Rektor UIN Suska Riau Prof. Leny Nofianti (LN), mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau Mamun Murod (MM), serta Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Riau (UIR) Azmansyah (AZM).
Dimana sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, KPK mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.***
Link berhasil disalin!
KPK Periksa Rektor UIN dan Mantan Ketua MUI yang Juga Guru Besar UIN Suska Riau
A
Alseptri Ady
Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:38 WIB
Editor: Alseptri Ady
Tags: