KPU: Jika Presiden Jokowi Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri! Kan Presiden Cuma Satu

KPU: Jika Presiden Jokowi Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri! Kan Presiden Cuma Satu
Presiden Jokowi Kampanye Tahun 2019 Lalu

JAKARTA, AmiraRiau.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jika seorang presiden ingin melakukan kampanye di Pilpres 2024, maka presiden itu harus mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.

Hasyim menegaskan presiden dan menteri harus cuti jika ingin berkampanye. "Dia kan mengajukan cuti. Iya (kepada dirinya sendiri). Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim, saat dilansir kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Hasyim mengatakan, yang Presiden Joko Widodo (Jokowi) lakukan kemarin bukanlah kampanye. Adapun Jokowi kemarin mengatakan bahwa presiden boleh berkampanye.

Di mana, menurut Hasyim, pernyataan Jokowi itu tidak masalah sama sekali lantaran dia hanya menyampaikan ketentuan di dalam UU Pemilu. "Kalau beliau kampanye (harus cuti). Kemarin kan enggak kampanye," ucapnya.

Lalu, terkait menteri yang ingin kampanye, Hasyim memaparkan menteri tersebut harus mengajukan surat izin kepada presiden. Lalu, kata dia, Jokowi selaku presiden akan mengeluarkan surat izin ke menteri yang mengajukan.

"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," imbuh Hasyim.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index