KPU Siak Bantah Surat Suara Sudah Tercoblos, Bawaslu Terbitkan 3 Rekomendasi

Prinsipal Afni Z didampingi kuasa Termohon pada sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Siak. Foto Humas MK RI).

JAKARTA, AmiraRiau.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, membantah dalil-dalil yang disampaikan Paslon Bupati Siak Alfedri-Husni Merza, termasuk soal surat surat suara yang sudah tercoblos sebelum didistribusikan.

Bantahan tersebut dibacakan  Kuasa KPU Siak, Guntur Adi Nugraha, dalam persidangan dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Senin (20/1/2025).

Persidangan digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Melansir laman resmi MK RI, KPU Siak sebagai Termohon dalam Jawabannya menyampaikan sejumlah bantahan atas dalil-dalil yang disampaikan Pemohon, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 3, Alfedri dan Husni Merza. Di antaranya, berkaitan dengan tudingan kertas suara yang dicoblos sebelum didistribusikan.

Terkait itu, Termohon memastikan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan.

“Kegiatan sortir dan pelipatan berlangsung selama 5 hari pada 28 Oktober sampai 1 November 2024 yang dilakukan oleh beberapa orang, melibatkan 70 orang masyarakat kabupaten yang ditunjuk melalui keputusan Sekretaris KPU,” ujar Kuasa KPU Siak, Guntur Adi Nugraha.

Termohon juga membantah soal tudingan Pemohon mengenai rendahnya partisipasi pemilih. Hal itu lantaran Termohon mengaku sudah melakukan berbagai upaya, termasuk sosialisasi di 14 kecamatan se-Kabupaten Siak.

Hal lain yang dibantah Termohon ialah dalil Pemohon mengenai peristiwa di mana petugas datang tanpa membawa kotak suara. Menurut Pemohon, petugas hanya menenteng surat suara untuk salah satu pasien Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rafian Siak.

Untuk peristiwa tersebut, Termohon menjawab bahwa petugas KPPS Kampung Rempak melakukan hal tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya, sebab kondisi pemilih yang dirawat inap.

“KPPS Kampung Rempak mendapat laporan terdapat DPT pemilih pada TPS yang bersangkutan sedang dirawat inap di rumah sakit, sehingga sesuai dengan tugas dan kewenangan KPPS, KPPS beserta pengawas TPS mendatangi pemilih untuk melakukan pencoblosan surat suara,” ujar Guntur.

Senada dengan Termohon, Pihak Terkait, yakni Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Nomor Urut 2, Afni Z dan Syamsurizal menyatakan di dalam Keterangannya bahwa saksi-saksi pihaknya tak menemukan surat suara yang sudah dicoblos sebelum pendistribusian.

“Berdasarkan C-Hasil yang kami pelajari dan D-Hasil KPU kabupaten Siak, di seluruh TPS yang ada di Kabupaten Siak, dan konfirmasi kami terhadap saksi tersebut, tidak ada kejadian demikian,” kata Kuasa Hukum Pihak Terkait, Husni Thamrin di dalam persidangan.

Pihak Terkait juga menyampaikan tanggapan atas dalil Pemohon yang menyebut adanya 4.202 surat suara rusak. Menurut Pihak Terkait, jumlah tersebut bukan merupakan surat suara rusak, tetapi surat suara tidak sah.

Dari Jawaban dan Keterangannya, Termohon maupun Pihak Terkait sama-sama melayangkan petitum agar Majelis Hakim Konstitusi tetap menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 sah.

Rekomendasi Bawaslu

Dari Bawaslu Kabupaten Siak, di persidangan kali ini menjelaskan 3 rekomendasi yang diterbitkan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak 2024. 2 di antaranya merupakan temuan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam).

Sedangkan 1 rekomendasi, diterbitkan Bawaslu Siak atas laporan Pemohon. Laporan itu berupa kotak suara yang dibuka di Kecamatan Kampung Rempak. Rekomendasi diterbitkan terkait pelanggaran kode etik.

“Dan itu KPU Kabupaten Siak sudah menyampaikan kepada kami, dengan jawaban KPU Kabupaten Siak tidak ada memberikan legal standing karena masa KPPS-nya sudah habis saat keluarnya rekomendasi,” ujar Anggota Bawaslu Siak, Ahmad Dardiri.***

Editor: Isman

gambar