Kuasai 246 Hektare Hutan, Perambah Lahan Bengkalis Ditangkap

I

Isman

Jumat, 04 September 2026 | 14:41 WIB

Kuasai 246 Hektare Hutan, Perambah Lahan Bengkalis Ditangkap

BENGKALIS, AmiraRiau.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah melangsungkan gelar perkara dari hasil pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi sejak Kamis (27/8/2026).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Yohn Mabel, menjelaskan bahwa aktivitas penggarapan ilegal ini terungkap saat petugas melakukan olah TKP terkait titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," ujar AKP Yohn Mabel.

Dalam operasi penindakan hukum ini, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi perambahan, yaitu 2 unit ekskavator merek Hitachi (tipe PC 138 dan PC 110), 1 unit gergaji mesin (chainsaw) dan 6 bundel Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang mencakup luasan lahan hingga 246 hektare.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta ini telah secara ilegal menggarap lahan hutan seluas kurang lebih 7 hektare.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I," tegas AKP Yohn Mabel.

Penindakan ini menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas segala bentuk perambahan dan penyerobotan kawasan hutan yang berpotensi memicu bencana ekologis karhutla di Riau.***

Editor: Isman
Sumber: MC Riau