Laporan Warga ke-110 Berbuah Penggerebekan, Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Polisi

F

Farhan Hasibuan

Rabu, 22 April 2026 | 21:21 WIB

Laporan Warga ke-110 Berbuah Penggerebekan, Pengedar Ganja di Banglas Dibekuk Polisi
Tersangka EA (35) diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti usai penggerebekan kasus narkotika jenis ganja di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Jumat (17/4/2026).

MERANTI, AmiraRiau.comRespons cepat aparat kepolisian kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial EA (35) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Dorak, Kelurahan Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Jumat (17/4/2026).

Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 yang menyebut lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi bergerak ke lokasi.

Dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, tim melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.40 WIB. Di dalam rumah, petugas mendapati tersangka EA dan langsung melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket narkotika jenis ganja dengan berat kotor total sekitar 5,2 gram. Rinciannya, satu paket dibungkus plastik bening seberat 4,69 gram dan satu paket lainnya dibungkus kertas HVS putih seberat 0,51 gram. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka juga diamankan sebagai barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, EA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RA yang kini masih dalam penyelidikan. Barang haram itu disebut diambil dari kawasan Jalan Alai, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” tegasnya.

Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan EA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine, mengindikasikan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Meranti juga kembali mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya terkait peredaran narkoba, melalui layanan 110 yang dapat diakses secara gratis.

Editor: Farhan Hasibuan

Sumber: Humas Polres Meranti