PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mulai melakukan pemasangan portal di Jalan Pesantren lantaran kerap dilintasi truk bertonase.
“Jadi yang di Jalan Pesantren, hari ini mulai kita pasang portalnya,” ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Kamis (14/9/2023).
Nantinya, kata dia, pemasangan portal akan dilanjutkan di Jalan Pemuda dan Jalan Sigunggung.
“Alasannya (pemasangan portal), pertama untuk menghindari kecelakaan yang melibatkan truk bertonase, dan kedua untuk merawat jalan yang sudah diperbaiki Pemerintah Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Selain di Jalan Pesantren, Pemuda dan Jalan Sigunggung, lanjut Khairunnas, pihaknya juga berencana melakukan pemasangan portal di titik-titik jalan yang juga dilintasi truk bertonase menuju ke dalam kota.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait lainnya,” tutup dia.
Seperti diketahui, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Kendaraan angkutan barang hanya boleh melewati jalan dalam kota dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB dengan syarat hanya melintas sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Namun, aturan tersebut tak diindahkan oleh supir truk tonase. (abd)