Libatkan PPATK, Bareskrim Polri Buru Aktor Pemberi Dana Pelaku Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

A

Alseptri Ady

Senin, 24 Agustus 2026 | 00:30 WIB

Libatkan PPATK, Bareskrim Polri Buru Aktor Pemberi Dana Pelaku Karhutla di Sumatera dan Kalimantan

JAKARTA, AmiraRiau.com - Bareskrim Polri memburu aktor intelektual yang memberikan dana (modal) bagi 72 tersangka pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di berbagai wilayah, mulai Kalimantan hingga Sumatera. Salah satunya dengan menelusuri transaksi keuangan para pelaku.

"Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas," ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Minggu (23/8/2026).

Menurut Irhamni, polisi terus melakukan investigasi melalui penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan berdasarkan alat bukti, olah TKP, keterangan saksi, hingga keterangan tersangka. Bahkan, bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para pelaku mengingat para pelaku tidak mungkin melakukan pembakaran secara cuma-cuma.

Terlebih, ungkapnya, para pelaku itu umumnya berprofesi serabutan hingga petani. Melalui transaksi keuangan para pelaku itu juga, polisi bakal mendalami ada tidaknya keterkaitan antara satu pelaku dengan pelaku lainnya dalam kasus pembakaran hutan dan lahan.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menerima 89 laporan polisi dari sembilan Polda. Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka perorangan dalam kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Selain mengejar pihak yang diduga menjadi pemodal, polisi juga memastikan akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memperoleh keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan. 

“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” kata Irhamni.

Kasus karhutla menjadi perhatian karena dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memicu kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

Polri memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk pihak yang berada di balik pembiayaan aksi pembakaran lahan.***

Editor: Alseptri Ady