MANNA, AmiraRiau.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, resmi memperkenalkan penggunaan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) pada sektor-sektor usaha strategis seperti restoran, kafe, hingga perhotelan.
Inovasi digitalisasi tata kelola pendapatan daerah ini diterapkan guna memperkuat transparansi transaksi, meningkatkan akuntabilitas administrasi pajak, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Kepala Bapenda Kabupaten Bengkulu Selatan, Dr. E. Edwin Permana, S.T., M.T., M.M., menegaskan bahwa penerapan teknologi ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam membangun sistem pelayanan publik yang modern dan tepercaya.
"Tapping box adalah perangkat pendata transaksi yang membantu proses pencatatan pembayaran secara otomatis pada usaha restoran dan perhotelan. Sistem ini mendukung transparansi transaksi, tertib administrasi, serta memastikan setiap titipan pajak masyarakat terekam secara presisi," tegas Dr. Edwin Permana, Rabu (29/7/2026).
Dr. Edwin meluruskan persepsi pelaku usaha mengenai fungsi utama pengawasan digital ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud mengejar atau membebani omzet bersih para pelaku bisnis swasta.
Pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang terutang pada transaksi kuliner maupun perhotelan pada hakikatnya adalah uang konsumen yang dititipkan melalui pelaku usaha untuk disetorkan ke kas daerah.
Sistem tapping box hadir untuk memastikan bahwa dana titipan konsumen tersebut dikelola secara terbuka dan tidak menguap di luar sistem resmi.
"Pemerintah daerah tidak mengejar omzet dari pelaku usaha. Yang kita harapkan adalah feedback serta perbaikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Melalui tapping box, pemerintah dan pelaku usaha berkolaborasi menciptakan iklim bisnis yang sehat, transparan, serta nyaman bagi konsumen," jelasnya.*
Penulis: DL