Lurah Melebung Klaim PT. AIP Sudah Berkomitmen dengan Masyarakat, YAMAM Riau: Harus Jelas!

Sekretaris YAMAM Riau, Deni Afrialdi, menyampaikan surat menyangkut PT. AIP di kelurahan Melebung, Tenayan Raya di DPRD Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Lurah Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, menegaskan bahwa PT. Aneka Inti Persada (AIP), sudah berkomitmen untuk bermitra dengan masyarakat.

“Kami sudah bermusyawarah dengan masyarakat. Masalah perizinan PT. AIP sedang mengurusnya untuk perpanjangan ke BPN,” ujar Reza Dewantara, Lurah Melebung, beberapa waktu lalu.

Menunggu itu, katanya, kami membuatkan komitmen melalui musyawarah dengan PT. AIP untuk mereka melibatkan semua masyarakat dalam perizinannya.

Baca Juga:

Ratusan Hektar Kebun PT. AIP di Melebung Diduga tak Berizin

“Semua yang diatur oleh undang undang dikomitmenkan antara PT. AIP dan masyarakat. Artinya apapun tuntutan masyarakat yang sesuai UU telah disepakati,” tegasnya.

“Kalau soal perizinan yang dimiliki oleh PT. AIP di Melebung, tentu dinas-dinas terkait lebih mengetahui,” kata Reza saat dimintai tanggapan soal dugaan ratusan hektare kebun PT. AIP di Melebung tidak memiliki SIUP dan SKHGU dari ATR/BPN padahal sudah mulai beroperasi sejak 25 tahun yang lalu.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Yayasan Masyarakat Alam Melayu (YAMAM) Riau, Deni Afrialdi, mengapresiasi komitmen PT. AIP dengan masyarakat Melebung. Namun, kata Deni, hendaknya harus dibuat dalam bentuk yang jelas.

“Harus jelas apa dan hendaknya disertai dengan komitmen tertulis,” tegas Deni.

(YAMAM) Riau, ujar terus bergerak terhadap dugaan tak adanya izin ratusan hektar kebun kelapa sawit milik PT. Aneka Inti Persada (AIP) di Kelurahan Melebung.

Setelah melaporkan ke Gubernur Riau, Kanwil ATR/BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau pada 30 mei 2024. Senin (3/6/2024), YAMAM kembali melaporkan PT. AIP ke Walikota Pekanbaru, DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.

“Kita sudah menyampaikan surat dari YAMAM Riau hari ini dalam upaya pendampingan terhadap masyarakat Melebung agar memperoleh 20% hak kemitraan berupa Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat atau FPKM,” ujar Deni Afrialdi.

Surat tertanggal 1 Juni 2024 yang ditujukan kepada Walikota Pekanbaru, DPRD Riau serta DPRD Pekanbaru, kata Deni, perihalnya adalah mohon penindakan dan penyelesaian tuntutan hak masyarakat atas 20% kebun plasma dari PT. AIP.

Sebagaimana sebelumnya, laporan YAMAM Riau terhadap PT. AIP, menyangkut kebun sawit seluas lebih kurang 742 hektar diduga belum memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan SKHGU dari ATR/BPN padahal sudah mulai beroperasi sejak 25 tahun yang lalu di Kelurahan Melebung.

“Makanya hari ini kita laporkan dengan menyurati berbagai pihak, termasuk Gubernur Riau, Kanwil ATR/BPN Riau, Dinas Perkebunan Riau, dan kemudian menyusul Walikota Pekanbaru dan DPRD Riau serta DPRD Pekanbaru,” kata Deni.

YAMAM Riau dikenal aktif dalam memperjuangkan hak masyarakat tempatan terhadap PT. AIP di Kabupaten Siak. Termasuk menjadi pendamping masyarakat 4 desa di Tualang, yaitu Tualang Timur, Maredan, Pinang Sebatang dan Gasib, Kecamatan Tualang.

Area Controller PT. Aneka Inti Persada, Lili, tidak berhasil dikonfirmasi karena tidak mengangkat telpon ataupun membalas pesan tertulis melalui WhatsApp.***

gambar