Manipulasi Profil Digital: Pemkab Asahan Rilis Peringatan Terkait Aksi Penipuan Catut Nama Sekda

I

Isman

Kamis, 02 Juli 2026 | 12:40 WIB

Manipulasi Profil Digital: Pemkab Asahan Rilis Peringatan Terkait Aksi Penipuan Catut Nama Sekda

ASAHAN, AmiraRiau.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerbitkan maklumat kedaruratan informasi menyusul temuan draf pergerakan siber ilegal yang menyasar masyarakat. Oknum kejahatan digital terdeteksi memanipulasi identitas visual dan mencatut nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, untuk melancarkan aksi penipuan berbasis transaksi finansial.

Aksi ini dilancarkan melalui platform pesan singkat dengan memanfaatkan rekayasa sosial (social engineering), di mana pelaku berupaya meyakinkan korban seolah-olah tengah berkomunikasi langsung dengan otoritas tertinggi birokrasi Asahan. Pihak pemerintah daerah bergerak cepat melokalisasi draf risiko agar tidak menimbulkan kerugian materi di tingkat warga.

"Kami memastikan secara ketat bahwa interaksi digital dari nomor ponsel asing tersebut adalah murni tindakan kriminal. Saya pastikan nomor kontak +62 852-8669-8765 sama sekali bukan milik Bapak Sekda Zainal Aripin Sinaga. Masyarakat diimbau mutlak menolak segala bentuk instruksi pemindahan dana yang mengatasnamakan pejabat daerah," tegas Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E., M.H., Kamis (2/7/2026).

Berdasarkan draf inventarisasi barang bukti digital oleh Tim Teknis Diskominfo, pelaku kejahatan menerapkan pola komunikasi taktis untuk menjaring korbannya.

Beberapa instrumen manipulasi yang digunakan pelaku meliputi, pelaku memasang foto resmi Sekda Asahan pada profil akun WhatsApp guna membangun pembenaran instansional, penipu mengoperasikan nomor seluler tunggal berkode wilayah Indonesia, yakni +62 852-8669-8765 dan setelah korban masuk dalam jebakan psikologis, pelaku langsung mengarahkan instruksi untuk melakukan transfer uang ke rekening bank penampung di luar sistem perbankan daerah.

Pemkab Asahan menegaskan bahwa secara regulasi hukum tata negara, tidak ada satu pun  mekanisme kerja birokrasi maupun instruksi personal pejabat yang dibenarkan meminta partisipasi dana pribadi melalui saluran pesan instan informal.***

Penulis: Heru

Editor: Isman