Mantan Kabid PPA Pekanbaru Akhirnya Ditahan Kejari Kampar Terkait Kasus Pencabulan Anak

I

Isman

Kamis, 21 Mei 2026 | 00:50 WIB

Mantan Kabid PPA Pekanbaru Akhirnya Ditahan Kejari Kampar Terkait Kasus Pencabulan Anak
Ilustrasi

BANGKINANG, AmiraRiau.com – Perjuangan panjang keluarga korban dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur untuk mencari keadilan akhirnya mulai menemui titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar resmi menahan tersangka berinisial SK (60) menyusul pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/05/2026).

Kasus ini memicu gelombang atensi dan kecaman publik yang luas lantaran latar belakang rekam jejak tersangka. SK diketahui merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) yang pernah menduduki jabatan strategis sebagai Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Pemerintah Kota Pekanbaru, mantan kepala bidang di salah satu OPD Kabupaten Kampar, serta berstatus sebagai tokoh adat (ninik mamak).

Peristiwa kelam ini menimpa korban berinisial C, yang saat kejadian pada tahun 2024 lalu masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Kampar. Kasus ini pertama kali dilaporkan ke Mapolda Riau pada 8 November 2024 oleh HYP, tante korban yang juga merupakan mantan istri tersangka.

Proses hukum bergulir sangat dinamis bahkan dinilai lambat oleh pihak keluarga. SK baru ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2026, dan pelimpahan berkas baru dinyatakan lengkap (P-21) pada Mei ini setelah keluarga korban sempat melakukan aksi unjuk rasa di Pekanbaru guna mendesak penahanan.

"Kami merasa sangat lega karena setelah proses panjang dan melelahkan, kepastian hukum mulai terbuka. Tersangka akhirnya ditahan dan kasus ini segera berlanjut ke meja hijau," ujar HYP, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Rifera & Paramitra Law Firm di Bangkinang.

HYP membeberkan, akibat perbuatan tersangka, keponakannya mengalami trauma psikologis yang sangat berat. Korban sempat melakukan aksi nekat melukai diri sendiri (self-harm), mengalami tekanan mental akibat teror siber, hingga putus asa dan enggan melanjutkan sekolah akibat ancaman dari tersangka.

Pihak keluarga menegaskan bahwa laporan tersebut telah diperkuat oleh alat bukti yang solid, termasuk hasil visum et repertum fisik/psikis serta keterangan dari tiga orang saksi ahli.

Kuasa hukum korban, Rico Febputra, SH, bersama Suhenri Perdana, SH, mengapresiasi ketegasan penyidik Polda Riau dan Kejari Kampar yang akhirnya menahan tersangka.

"Ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Terlebih prosesnya memakan waktu hampir dua tahun penuh dinamika. Kami akan terus mengawal agar korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dan proses hukum berjalan objektif tanpa intervensi," tegas Rico, Rabu (20/5/2026).

Secara terpisah, pihak Kejaksaan Negeri Kampar membenarkan telah menerima pelimpahan perkara tersebut dan langsung menjebloskan SK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

Mewakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Okky Fathoni Nugraha, SH, Jaksa Jodhi Kurniawan, SH, menjelaskan bahwa mengingat tempat kejadian perkara (locus delicti) berada di wilayah hukum Kampar, maka penuntutan sepenuhnya dikoordinasikan oleh Kejari Kampar.

"Tersangka SK sudah resmi ditahan di Lapas Bangkinang sejak Senin, 18 Mei lalu. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang merampungkan penyusunan surat dakwaan. Target kami dalam satu hingga dua minggu ke depan, perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang untuk segera disidangkan," pungkas Jodhi menutup keterangan.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Isman