Mantan Kadiskes Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Penipuan Proyek Rehab Gedung Rp 2,1 Miliar

Mantan Direktur RSD Madani Arnaldo Eka Putra

PEKANBARU, AmiraRiau.com – Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani yang juga mantan Kadiskes Pekanbaru, Arnaldo Eka Putra (AEP) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan proyek rehabilitasi gedung senilai Rp2,1 miliar.

Status tersangka disematkan pada mantan Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru itu pada pekan lalu, oleh tim Tipikor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Baca Juga  >

“Benar, sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Bery, Rabu (16/4/2025).

Bery mengungkapkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan Arnaldo sebagai tersangka. “Dalam minggu ini. Panggilan pertama,” kata Bery.

Baca Juga  >

Dalam proses penyidikan, Bery mengungkapkan penyidik telah meminta keterangan 10 orang saksi. Jumlah itu akan bertambah karena ada saksi lain yang belum diperiksa.

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi menyebut, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Arnaldo.

Baca Juga  >

Arief menambahkan, SPDP dengan terlapor Arnaldo dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru pada tanggal 25 Maret 2025 lalu.

“Terlapor AEP,” ungkapnya.

Berdasarkan SPDP itu, Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti atau P-16. “Ada 2 orang jaksa,” ucap Arief.

Selanjutnya, Kejaksaan menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Nantinya, dua jaksa yang ditunjuk akan mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti berkas perkara.

Baca Juga  >

Arnaldo dilaporkan oleh Harimantua Dibata Siregar ke Polresta Pekanbaru atas dugaan kasus penipuan terkait proyek rehabilitasi gedung RSD Madani Pekanbaru di Jalan Garuda Sakti Km 2.

Laporan itu nomor STPLP/45/II/2025/Polresta Pekanbaru dan pelapor menyebut dirugikan Rp2,1 miliar. Arnaldo disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.***

Editor: Alseptri Ady

gambar