Marah Besar! Kasatpol PP Pecat 2 Personel yang Terlibat Pungli

Marah Besar! Kasatpol PP Pecat 2 Personel yang Terlibat Pungli
Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, memimpin upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap dua personel pungli.

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Dua personel Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kota Pekanbaru yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL), diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli).

Sementara satu orang lainnya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), hanya diberi sanksi disiplin berupa rekomendasi pemindahan tugas.

Ketiga personel Satpol PP yang terlibat pungli tersebut di antaranya R (ASN), serta MH dan AA (THL).

Proses pemecatan MH dan AA berlangsung dalam upacara Apel Luar Biasa di lapangan komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Senin (24/6/2024) pagi.

"Apel Luar Biasa ini kita laksanakan terkait dengan tingkah laku oknum Satpol PP. Ada tiga orang, satu oknum PNS, dua THL, ini sungguh membuat citra Satpol PP kembali ke titik nol," ujar Zulfahmi, usai kegiatan.

Terkait sanksi bagi personel inisial R, disampaikan Bang Zoel, sapaan akrabnya, baru sanksi secara internal. Untuk sanksi lanjutannya diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat.

"Jadi untuk saat (R) ini masih di Satpol PP ya, karena kita belum menerima surat keputusan dari pimpinan terkait perpindahan yang bersangkutan," ungkapnya.

Dari Satpol PP sendiri, lanjut dia, memang menginginkan agar R dipindahkan ke instansi lain lantaran sudah berulang kali melakukan pelanggaran.

"Yang bersangkutan sering menggunakan seragam Satpol PP untuk melakukan kesalahan-kesalahan dan pelanggaran-pelanggaran. Jadi memang seragam ini yang membuat mereka melakukan ini," tutupnya.

Seperti diketahui, video aksi pungli terhadap Mardiana (66), warga Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tuah Madani oleh tiga personel Satpol PP Pekanbaru menghebohkan media sosial.

Mereka meminta uang dengan modus membantu mengurus izin rumah kontrakan milik korban.

Kepada korban, tiga personel Satpol PP tersebut meminta uang sebesar Rp3 juta untuk biaya pengurusan izin. Lantaran tidak memiliki uang sesuai yang diminta, korban lantas menyerahkan uang senilai Rp900 ribu.

Namun dari informasi yang beredar, uang Rp900 ribu yang diberi Mardiana kepada tiga personel Satpol PP itu bukan termasuk biaya pengurusan izin melainkan biaya pengawasan dan pengamanan pembangunan rumah.

Mendapati laporan itu, Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa langsung memerintahkan Zulfahmi Adrian untuk menjumpai korban guna meminta maaf dan mengganti rugi sesuai besaran yang dikutip personelnya.***

Penulis: Afnan, Editor: Abdul

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index