Masih Ada 2.730 Kursi Kosong di 35 SMPN Pekanbaru, Pendaftaran Dibuka hingga 3 Juli 2026

I

Isman

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:43 WIB

Masih Ada 2.730 Kursi Kosong di 35 SMPN Pekanbaru, Pendaftaran Dibuka hingga 3 Juli 2026
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh anak usia sekolah di wilayah setempat mendapatkan hak pendidikan yang layak tanpa terkendala biaya maupun administrasi.

Untuk itu, sejalan dengan program "Zero Anak Putus Sekolah" warga diimbau memanfaatkan sebanyak 2.730 kuota tersisa di 35 Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.

Ke-35 SMP negeri tersebut di antaranya SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, SMPN 12, SMPN 14, SMPN 15, SMPN 16, SMPN 18, SMPN 19, SMPN 20, SMPN 21, SMPN 22, SMPN 24, SMPN 25, SMPN 27 dan SMPN 28.

Kemudian SMPN 30, SMPN 31, SMPN 32, SMPN 33, SMPN 34, SMPN 35, SMPN 36, SMPN 37, SMPN 38, SMPN 40, SMPN 43, SMPN 44, SMPN 45, SMPN 47, SMPN 48, SMPN 49, serta SMPN 51.

"Bagi calon peserta didik yang belum berkesempatan lulus pada seleksi reguler kemarin, Pemko Pekanbaru membuka pintu selebar-lebarnya melalui jalur Pendaftaran Pemenuhan Kuota," kata Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Kamis (2/7/2026).

"Langkah ini dihadirkan agar sekolah-sekolah yang masih memiliki daya tampung tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal," ulasnya.

Disebutkan Agung, jalur Pendaftaran Pemenuhan Kuota dibuka selama dua hari terhitung tanggal 2 hingga 3 Juli 2026, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

"Seluruh pelayanan pemenuhan kuota dipusatkan di aula Dinas Pendidikan untuk memberikan pelayanan satu pintu yang cepat, ramah, dan transparan bagi masyarakat," tegas Agung.

Kemudian bagi calon peserta didik yang dinyatakan lulus dalam seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang sudah diumumkan mulai 1 Juli kemarin, mereka diminta untuk segera melakukan proses daftar ulang.

Daftar ulang calon peserta didik lulus dilaksanakan dari tanggal 2 sampai 4 Juli 2026 secara langsung di SMP tujuan masing-masing.

Di samping itu, lanjut Agung, untuk menjaga nilai integritas, keadilan, dan pemerataan pendidikan, Pemko Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses seleksi, daftar ulang, hingga pemenuhan kuota ini 100 persen bebas dari biaya apa pun.

Pemko Pekanbaru melarang keras segala bentuk kompromi di luar sistem yang berlaku. Untuk itu, warga diimbau dengan sangat agar tidak memercayai oknum atau calo mana pun yang menjanjikan kelulusan atau jaminan masuk ke SMP negeri dengan meminta sejumlah uang.

Jika masyarakat menemukan, melihat, atau mengalami praktik kecurangan dan pungutan liar (pungli), segera laporkan secara resmi ke kanal pengaduan berikut:

* ​Inspektorat Kota Pekanbaru
* ​Tim UPG ( Unit Pengendalian Gratifikasi) Inspektorat Kota Pekanbaru
* ​Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau

"​Melalui keterbukaan informasi dan sistem yang akuntabel ini, Pemerintah Kota Pekanbaru mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal pendidikan anak-anak kita, demi mewujudkan generasi masa depan Pekanbaru yang cerdas, unggul, dan bebas dari putus sekolah," tutup Agung.***

Penulis: Afnan

Editor: Isman